Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yg diatur dalam peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal transmigrasi republik indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Penggunaan dana desa tahun 2023 lebih di fokuskan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan tetap memperhatikan permasalahan yg masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai desa, pengembangan ekonomi desa serta penanganan bencana alam dan non alam  sesuatu kewenangan desa.
Berdasarkan hal tersebut saudara Padli salah satu aparat pemerintah desa batu pulut mengatakan "jelas kita berpedoman terhadap aturan permendesa nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas dana desa tahun 2023, ini merupakan amanah yg harus dijalankan bagi kami sebagai pemerintah desa Batu pulut terutama dalam salah satu prioritas tersebut disebutkan yaitu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim yaitu dapat berupa perlindungan sosial ataupun penanganan kemiskinan dalam bentuk BLT dana desa.
Adapun besaran anggaran yg dianggarkan untuk BLT dana desa paling sedikit 10 persen sampai dengan 25 persen dari anggaran dana desa.
Lanjutnya untuk kriteria penerima BLT dana desa yakni pertama kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yg rentan sakit menahun atau kronis ataupun difabel, dan kelurahan yg tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
BLT dana desa akan disalurkan selama 12 bulan sepanjang tahun 2023 ini, dengan besaran 300 ribu rupiah per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kami berharap dengan adanya BLT Dana Desa ini dapat mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim terutama di desa kami."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H