Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Tugas Airlangga Hartarto Selaku Ketua Tim Nasional Akselerasi OECD Indonesia

25 April 2024   17:48 Diperbarui: 25 April 2024   17:50 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah terus bergerak maju dalam mendorong percepatan naiknya Indonesia sebagai salah satu kekuatan utama dunia. Upaya tersebut yang antara lain dilakukan dengan pengajuan untuk bergabung dalam organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Sejumlah langkah telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir dan telah mendapat lampu hijau untuk ditindaklanjuti. Langkah itu dimulai  dengan pengajuan bergabung oleh pemerintah sejak bulan Juli 2023, kemudian disetujui untuk lanjut ke tahap aksesi keanggotaan pada 20 Februari 2024.


Setelah tahap aksesi itu dibuka, kini langkah berikut yang diambil pemerintah adalah dengan membentuk Tim Nasional Persiapan dan Percepatan  Keanggotaan Indonesia dalam OECD yang dipimpin oleh  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Pelaksana. Keputusan dan penunjukan itu  tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024. Selaku ketua Tim Nasional,  Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini  didampingi  Wakil Ketua yang itu ditempati oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.


Dalam kapasitasnya sebagai ketua, Airlangga Hartarto bertugas  mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Selain itu, tugas berikutnya adalah membuat rumusan serta langkah-langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (accession roadmap) yang ditetapkan oleh OECD dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. "Ketiga, menyampaikan laporan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD kepada Pengarah setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan," tulis aturan itu.


Keempat, menyusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Kemudian kelima, menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Adapun jabatan sekretariat diketuai oleh Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
 
Dalam strukturnya, tim nasional ini berisi sejumlah bidang mulai dari Pengarah, Pelaksana dan Sekretariat. Presiden Joko Widodo bertindak sebagai ketua pengarah yang didalamnya terdapat beberapa anggota dari sejumlah kementrian, mulai dari  Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. "Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD," tulis Pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Terdapat sejumlah tugas yang diemban tim OECD ini. Pertama, menjadi penyelenggara serta mengkoordinir persiapan serta percepatan keanggotaan Indonesia yang itu harus dalam koridor kepentingan nasional serta tetap dengan menjunjung prinsip luar negeri yang bebas dan aktif. Kedua, menjadi koordinator, juru runding maupun mendapatkan dukungan dalam persiapan  percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan pada OECD.  Ketiga, melakukan identifikasi serta membua kategori serta prioritas kerja, selain juga mempersiapkan rekomendasi dalam penyesuaian standarisasi kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan keanggotaan indonesia dalam OECD. Terakhir,  tim ini bertugas  membuat rumusan dan pelaksanaan  strategi komunikasi publik serta diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun