Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Seimbangkan Pengetatan Arus Impor, Dwelling Time dan Perlindungan Industri Dalam Negeri

26 Oktober 2023   16:47 Diperbarui: 26 Oktober 2023   16:54 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah persaingan era pasar bebas saat ini,  masuknya beragama jenis barang impor merupakan kondisi yang suka atau tidak harus diterima. Situasi semakin tidak menguntungkan menyusul berkembangnya platform e-commerce yang mengambil kesempatan dengan memasukkan barang-barang yang tak sesuai standar, illegal bahkan tak memenuhi syarat yang ditetapkan. Situasi itu yang kemudian membuat pelaku usaha dalam negeri mengeluh, mulai dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat. Keluhan yang sejatinya juga mengancam keberadaan industri dalam negeri dan UMKM berikut keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sektor Tekstil dan Produk Tekstil.

Pemerintah sendiri telah mengambil langkah melalui instruksi tegas presiden Joko Widodo yang memerintahkan pengetatan arus barang impor. Perintah yang oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pimpinan Airlangga Hartarto ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi ketat bersama sejumlah kementerian terkait seperti  Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri. Hal tersebut juga mendapat penguatan  dalam bentuk penerbitan berbagai aturan. Seperti regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyadari jika praktik peralihan dan pemindahan mekanisme itu  memunculkan beberapa tantangan antara lain semakin panjangnya waktu tunggu. Untuk itu dirinya meminta agar, Dwelling Time layanan di pelabuhan  tetap terjaga antara lain melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) di  Kementerian/Lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor.  Adapun untuk   mekanisme pengawasan di border  yang jadi wilayah kerja  Ditjen Bea dan Cukai, operasionalnya diharapkan berlangsung tepat sasaran dan tak sampai  mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.

"Sinergi antar kementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan, sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia," " ujar Menko Airlangga Hartarto  usai memimpin pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar dan diantaranya berupa Produk Pakaian Bekas, Produk Baja, Pipa, Komoditi Wajib SNI, Produk Kehutanan, Elektronik, Kosmetik, Makanan dan Minuman, serta Alat Ukur dan Produk Tekstil lainnya.

"Saya mengapresiasi kerja keras dan kerja sama yang baik di lapangan antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan ini," jelas Menko Airlangga.
Karena sebagaimana yang diintruksikan presiden Joko Widodo, langkah-langkah yang diambil adalah wujud keseriusan pemerintah dalam  memberi perlindungan untuk kepada industri dalam negeri serta UMKM dari serbuan barang impor ilegal,"pungkas Airlangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun