Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Airlangga Hartarto dan Pelibatan Seluruh Pemangku Kepentingan dalam Pencapaian Target PSN

3 Oktober 2023   11:44 Diperbarui: 3 Oktober 2023   11:48 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan salah satu perwujudan upaya Pemerintah yang dimulai sejak tahun 2016 untuk mengatasi defisit infrastruktur dan penurunan investasi pasca krisis global pada 2008-2012. Pada periode krisis tersebut, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pembangunan infrastruktur, dengan tingkat "Infrastructure Stock" hanya berada di 38% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara rata-rata negara maju memiliki sekitar 70%. Ini menjadi sebuah permasalahan serius yang perlu diatasi seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan.

Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur yang masif dan signifikan. Pemilihan fokus ini didasari oleh pemahaman bahwa pembangunan infrastruktur dan kawasan penunjang ekonomi yang signifikan sangat dibutuhkan untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi. Kondisi infrastruktur yang memadai akan meningkatkan konektivitas, memudahkan distribusi barang, dan mendukung industri yang tumbuh.

Namun, kebutuhan total investasi untuk infrastruktur yang diperkirakan mencapai Rp4.796,2 triliun dalam RPJMN 2015-2019 tidak dapat sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, Pemerintah memilih untuk menyusun prioritas pembangunan dari keseluruhan proyek-proyek yang ada dalam RPJMN 2015-2019 dengan menciptakan PSN. PSN dijadikan sebagai turunan langsung dari RPJMN 2015-2019, yang memberikan sejumlah fasilitas seperti percepatan perizinan, prioritas penyiapan proyek, dan penyederhanaan proses birokrasi.

Pada pelaksanaannya, PSN tidak menghapuskan persyaratan perizinan yang diperlukan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Feasibility Study, namun mempercepat dan mengawasi proses pengajuan dokumen-dokumen tersebut. Selain itu, fasilitas seperti Project Development Facility dan Sovereign Guarantee juga dapat diberikan kepada proyek-proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha.

Proses penentuan kelayakan proyek PSN melibatkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebagai point of contact dalam implementasi koordinasi untuk membantu percepatan PSN dan Proyek Prioritas. Pertimbangan kelayakan PSN juga memperhatikan nilai ekonomis yang tinggi, bukan hanya nilai proyek itu sendiri. Idealnya, PSN memiliki tingkat pengembalian ekonomi yang tinggi (Economic Interest Rate of Return - EIRR) yang berada dalam quartile teratas dari proposal yang ada.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui KPPIP melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dianggap vital dan berdampak luas, dengan berkoordinasi erat dengan Kementerian/Lembaga terkait. Proyek-proyek dalam daftar PSN harus sejalan dengan Rencana Strategis Sektor (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) di setiap sektornya. Pengusulan Proyek Strategis Nasional juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penyiapan proyek seperti Masterplan, Feasibility Study, studi AMDAL, kajian dampak ekonomi, dan dokumen lain yang menjadi persyaratan pengusulan.

Selama proses pengusulan, proyek PSN telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, masyarakat, dan para profesional. Khusus untuk Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dokumen studi yang dilampirkan harus mencakup kajian risiko dan analisis nilai (value for money).

Proses evaluasi PSN dilakukan berjenjang, mempertimbangkan pemenuhan terhadap tiga kriteria utama: kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Selain itu, ada pertimbangan tambahan seperti kajian atas usulan tambahan PSN baru, yang harus memastikan bahwa program/proyek yang akan dimasukkan dalam daftar PSN dapat diselesaikan tepat waktu dan dibiayai tanpa menggunakan APBN, serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Setiap perubahan dalam daftar PSN yang diambil oleh Presiden kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dipublikasikan untuk umum. Ini adalah langkah transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa kebijakan PSN dapat dipahami dan diakses oleh masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, terdapat 211 Proyek pada 14 sektor dan 13 Program yang termasuk dalam daftar PSN. Dengan implementasi PSN yang baik, diharapkan semua proyek ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan, seperti meningkatkan konektivitas, mendorong proses hilirisasi industri, meningkatkan daya saing kawasan, serta memperkuat ketahanan energi dan pangan Indonesia. Program Strategis Nasional ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan memajukan infrastruktur negara. Semua ini mencerminkan komitmen pemerintah dan peran utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di bawah kepemimpinan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam memajukan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun