Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Airlangga Hartarto dan Keberadaan Perppu Cipta Kerja Sebagai Langkah Kepastian Hukum dalam Usaha

9 Februari 2023   16:26 Diperbarui: 9 Februari 2023   16:45 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  Sejumlah pakar hukum dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi memberi masukan kepada pemerintah terkait keberadaan Peraturan Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah. Aturan yang dikeluarkan sebagai pengganti UU Nomor2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja itu memiliki tujuan utama yakni sebagai pendorong peningkatan konsumsi rumah tangga, investasi domestik serta pembukaan lapangan kerja baru. Semuanya ada dalam lingkup strategi bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif terhadap kondisi yang sedang terjadi. Kehadiran para ahli tersebut dimaksudkan dalam upaya memenuhi paritisipasi aktif publik terhadap Perpu yang masih dipertanyakan status dan tujuannya oleh sejumlah pihak.

"Pemerintah terus mendorong dalam bentuk Perppu Nomor 2 dan kemarin sudah dibacakan di paripurna DPR sehingga kita tinggal menunggu, selanjutnya tentu beberapa hal yang kami mohon yakni terus dukungan Bapak Ibu untuk mengawal proses Perppu ini agar bisa terus berjalan," ungkap Menko Pererkonomian  Airlangga Hartarto saat menggelar diskusi dengan para akademisi dan pakar di kantor Kemenko Perekonomian RI di Jakarta, Selasa (8/2/2023).

Akademisi dan ahli yang hadir yakni Dr. Sofyan Djalil, Prof. Ahmad M Ramli (Unpad), Prof. Satya Arinanto (UI), Prof. Nindyo Pramono dan Prof. Nurhasan Ismail (UGM), Prof. Basuki Rekso Wibowo (Unas), Prof. Aidul Fitriciada Azhari (UMKT), Prof. Faisal Santiago dan Dr Ahmad Redi (Univ Barobudor), Dr. Ibnu Sina Chandranegara (UMT), Dzulfian Syafrian, S.E., M.Sc., Ph.D. (INDEF), Asep Ridwan, S.H., M.H. (AHP Lawfirm).

Menurut Prof.Nurhasan Ismail, maksud kegentingan yang dinyatakan pemerintah tak mesti ditanggapi sebagai kondisi pemaksa hingga lahirnya aturan ini. Kegentingan yang dimaksud bisa diterjemahkan sebagai upaya antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Secara hukum, aturan yang keluar itu tak lantas bisa dianggap sebagai langkah dan sikap otoriter pemerintah atau presiden. Karena aturan tersebut juga harus melalui uji objektifitas oleh DPR serta bisa diteruskan di  MK jika ada yang masih belum puas. Hal mana yang demikian itu menunjukkan adanya batasan kewenangan pemerintah sekaligus mengggugurkan asumsi adanya kesewenangan di sana.

Dari Dr. Sofyan Djalil dikatakan bahwa dari pelaksanaan Perppu atau UU yang telah dijalankan telah memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat antara lain proses perizinan yang lebih mudah dan cepat dan kemudahan melakukan ekspor.

Dengan segala kelebihan yang sudah ada para akademisi ini mendorong DPR untuk menyetujui dan menetapkan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hal tersebut akan menguatkan aspek kepastian hukum atas Perppu Cipta Kerja yang antara lain mengatur kebijakan afirmatif untuk UMKM, kemudahan perizinan berusaha, pelaksanaan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI), keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan juga terkait aspek ketenagakerjaan. Disamping itu perlu dilaksanakan terus konsultasi publik atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU ke berbagai pihak dengan penerapan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun