Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perppu Cipta Kerja untuk UMKM dan Kepastian Investasi serta Usaha

19 Januari 2023   11:09 Diperbarui: 19 Januari 2023   13:34 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Bagi yang semata melihat persoalan tata laksana hukum hanya di lingkup prosedural, maka persoalan yang terlihat hanya seputar legalitas yang sejatinya tidak bisa berdiri sendiri. Bagi pemerintah yang menjadi pelaksana amanat untuk masyarakat, persoalannnya bukan sekedar bagaimana sebuah aturan berjalan namun lebih dari itu, kebijakan yang diambil juga harus mempertimbangkan situasi ril yang sedang terjadi, sehingga efektifitas yang berakhir pada kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama, tetap menjadi porsi terbesar yang mesti diperhatikan.

Untuk poin ini, kondisi ril  ekonomi dalam skala global turut menjadi pertimbangan mengingat situasi tak menentu yang masih terjadi belum memperlihatkan tanda-tanda mereda. Sehingga yang dilakukan adalah, bagaimana hal tersebut tak ikut memperburuk kondisi ekonomi dalam negeri. Gambar besar itulah yang menjadi salah pertimbangan mengapa pemerintah sampai perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, saat UU yang sama masih dalam proses Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi.

Banyak kepentingan besar yang membuat Perpu itu sampai keluar, mulai dari penciptaan lapangan kerja, investasi,   stabilitas politik, kepastian hukum sampai kepada penguatan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi utamanya tahun 2023 ini.

"Tahun ini, investasi menjadi faktor terpenting, karenanya perlu iklim usaha yang baik dan itu bisa ada jika kita menghadirkan kepastian hukum. Perpu Cipta Kerja diperlukan untuk kepastian pada sektor itu sehingga dengan demikian penciptaan lapangan kerja," ungkap Menko Perekonomnian Airlangga Hartarto dalam satu kesempatan.

Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, aturan itu ditujukan bagi adanya kepastian hukum untuk investor dan dunia usaha, serta bagi yang sudah bergerak secara domestik, mereka mulai berekspansi, termasuk di dalamnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Khusus untuk sektor UMKM ini, tersedia Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditargetkan tersalur sebesar  Rp470 triliun untuk tahun ini dan sebesar Rp585 triliun untuk tahun  depan.

"Pemerintah juga menyiapkan sarana pendukung lain, khususnya dalam aspek inklusi keuangan, lantaran UMKM mewakili daya beli dari masyarakat. Dan Indonesia punya ekonomi lebih dari 54% tergantung dari domestic power. Nah domestic power consumption yang kita dorong dengan mendorong UMKM supaya segera naik kelas," tutur Menko Airlangga.

"Oleh karena itu, satu-satunya cara adalah investasi yang Rp1.400 triliun. Sehingga betul-betul kita harus ada kepastian hukum dan betul-betul harus Pemerintah ini prudent untuk menjalankan kebijakan perekonomian," tutup Menko Airlangga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun