Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Airlangga Hartarto Buka Keengganan Jepang Terima Produk Ikan dan Buah Indonesia

27 Juli 2022   16:14 Diperbarui: 27 Juli 2022   17:12 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Kerjasama ekonomi Indonesia dan Jepang tak selamanya berjalan mulus, tarik menarik kepentingan dalam negosiasi dan perundingan izin masuk sejumlah produk tetap terjadi. Indonesia yang selama ini sangat membuka diri terhadap berbagai produk otomotif dan teknologi dari negara itu, cenderung mendapat perlakuan tidak seimbang dan pembatasan dalam hal sejumlah produk, seperti buah-buahan dan makanan kaleng.

Beragama upaya telah dilakukan, termasuk  mengabulkan permintaan yang diajukan negara itu terhadap izin masuk produk mereka ke Indonesia, namun hal serupa tak kunjung membuat negara tersebut memenuhi apa yang jadi permintaan Indonesia. Persoalan kendala ekspor produk perikanan dan pertanian yang dialami Indonesia itu yang antara lain dibahas saat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (MAFF) Jepang, Kaneko Genjiro.

Seperti diketahui Jepang cenderung menunda-nunda pembahasan aturan terkait permintaan Indonesia tersebut, pending issu yang masuk dalam kerangka General Review (GR) IJEPA khususnya untuk empat isu elinimasi 4 pos tarif komoditas ikan tuna kaleng Indonesia. Dalam pertemuan itu, Indonesia kembali meminta komitmen pemerintah Jepang agar empat tarif itu dapat segera tereliminasi. 

Apalagi isu ini juga dibahas kedua dalam   Public Private Dialogue Track 1.5 kedua negara yang hasilnya menyepakati penyelesaian isu ini dilakukan melalui GR IJEPA. Namun tak seperti yang diharapkan, Jepang hingga hari ini terus melakukan penundaan. 

Padahal, sebagai timbal balik, Indonesia telah membuat beragam aturan relaksasi investasi seperti yang mereka minta dan telah masuk  dalam program reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja.  Namun aturan mereka tetap tak berubah, Tarif Bea Masuk (TBM) Ikan Tuna Kaleng Indonesia tetap dipungut sebesar 7 persen. Bandingkan dengan  negara lain seperti Thailand  yang TBM nya nol persen.

Persentase itu terhitung sangat besar karena pada tahun 2020, nilai ekonomi dari 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng Indonesia  ke Jepang tercata sebesar  USD 73,8 juta  atau  12 perseb dari total nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke negara itu. Mengingat besarnya angka TBM yang berujung pada tidak kompetitifnya produk Indonesia dibanding negara eksportir lain, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia sangat berharap Jepang segera menyetujui eliminasi 4 Pos Tarif komoditi Ikan Tuna Kaleng serta TBM turun hingga 0 persen.

Tak cuma produk ikan, Jepang juga membuat pembatasan  impor terhadap produk buah pisang asal Indonesia.  Meski kuota tak dibatasi dan TBM sebesar 10-12 persen, atau sama dengan negara ASEAN lain, namun untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan Bea Masuk nol persen, kuotanya relatif kecil yakni hanya  1.000 Ton per tahun. Dalam pertemuan itu, Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini minta kenaikan kuotanya menjadi 4000 ton. Jumlah itu sesuai dengan yang diminta Indonesia saat berunding masalah IJEPA. Permintaan kenaikan itu sangat wajar karena potensi pasar yang dimiliki Indonesia praktis sangat besar.

Hal serupa juga dialami untuk produk nanas. Meski tak ada kuota pembatasan dan bea masuk sebesar 10-20 persen yang juga dialami negara lain, namun Jepang membuat aturan tambahan yakni maksimal berat satuan nanasnya adalah 900 gram dengan kuota per tahun 500 ribu ton. Kepada sejawatnya itu Airlangga meminta agar berat satuan dirubah dari  900 gram menjadi 2 kilogram per buah serta menambah kuota yang dapat PBM naik menjadi 2000 ton per tahun.

Apalagi pada tingkat teknis untuk Sertifikat Bebas Radioaktif bagi ekspor Perikanan dan Pertanian dari Jepang ke Indonesia,  Indonesia telah  menerbitkan regulasi dan revisi berupa PerKa BPOM (untuk yang terkait Makanan Olahan) dan PerMen Pertanian (terkait dengan Pangan Segar Asal Hewan/ Tumbuhan). Sebuah aturan yang secara langsung telah membuka pintu lebih lebar bagi produk  ikan asal Jepang untuk bisa masuk ke Indonesia. Sebuah kebijakan yang diakui sendiri oleh Menteri Genjiro sangat membantu sektor pertanian negara mereka.

Namun saat menjawab desakan tersebut, Menteri Genjiro hanya mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan pembahasan  di tingkat teknis, "Kami sangat memahami permasalahan yang disampaikan Menko Airlangga, karena itu kami akan membahas lebih teknis lagi untuk memenuhi permintaan tersebut,", ujar Genjiro.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun