Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Gerak Cepat Airlangga Hartarto Tangani Virus PMK Jelang Idul Adha

9 Juni 2022   16:33 Diperbarui: 9 Juni 2022   17:07 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 
 Pemerintah mengambil langkah cepat terhadap munculnya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada yang sedang terjadi saat ini. Hal itu karena penyakit tersebut menyerang hewan ternak yang sebagiannya akan dikonsumsi saat pelaksanaan lebaran Idul Adha 1443 yang jatuh pada tanggal 9 Juli mendatang. Seperti diketahui, ketersediaan hewaan qurban seperti sapi dan kambing menjadi sangat penting karena dua jenis hewan tersebut menjadi bagian sangat penting dari ritual tahunan ummat Islam yang tidak ikut pelaksanaan ibadah haji di tanah suci.

"Pemerintah melakukan pengawasan dan monitoring mingguan yang itu diikuti juga pada tataran teknis hingga level mikro. Penanganannya seperti yang diminta presiden Joko Widodo menyerupai langkah-langkah saat mengatasi pandemi covid-19, karena ini kaitannya langsung berpengaruh kepada perekonomian masyarakat,"papar Menko Perekomian Airlangga Hartarto usai Rakor Terbatas terkait Penanganan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku Rabu  (8/6/2022).

Langkah teknis yang dilakukan guna mengatasi PMK ini antara lain membentuk Gugus Tugas Penanganan Virus PMK, hingga tingkat Kecamatan/Desa, Crisis Center yang berkolaborasi dengan TNI dan Polri beserta instansi terkait lainnya.  

Bersamaan dengan itu, pemerintah memberlakukan pembatasan lalulintas ternak, distribusi bantuan obat, vitamin, disinfektan ke daerah. Juga dilakukan penyiapan vaksin darurat (impor 3 Juta Dosis), pembuatan vaksin dalam negeri oleh Pusat Veteriner Farma Kementan, pelatihan penanganan PMK kepada petugas kesehatan hewan sebanyak 17.050 Orang, sosialisasi dan komunikasi publik, serta kerjasama dengan TNI, Polri, Pemda dan pihak terkait.

Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak adalah  virus yang sangat mudah menular antar ternak dan terutama menyerang ternak/hewan berkuku belah. Proses penularan dapat melalui kontak langsung dan angin, tetapi penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis).

Virus PMK ini sangat merugikan Peternak dan berdampak luas pada Perekonomian Nasional.  Virus  PMK ini pertama kali ditemukan pada  5 Mei 2022 lalu di Jawa Timur di empat kabupaten lalu tanggal 7 Mei 2022 di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Tamiang). Hingga tanggal 6 Juni 2022, kasus PMK di Indonesia telah terjadi pada 18 Provinsi, atau di 163 Kabupaten/ Kota.

Dalam Rakortas tersebut, Menko Airlangga mengarahkan agar alat tes kesehatan untuk sapi perlu diadakan, sehingga data yang didapat benar-benar merupakan hasil tes, dan bukan hanya berbasis penglihatan mata. Menko Airlangga juga meminta agar vaksinasi diperbanyak, mengingat populasi hewan yang banyak dan agar tidak sampai menular ke hewan lain. 

Terkait izin edar obat, pendistribusian obat, dan surat keterangan kesehatan hewan, Menko Airlangga meminta kepada Kementerian Pertanian dan KL terkait, agar prosesnya disegerakan dan dipermudah. 

"Penanganan secara mikro sangat penting, sertifikat kesehatan hewan dan pengawasan juga penting. Untuk itu, perlu kita buat InMendagri untuk 18 Provinsi dan 163 Kabupaten/ Kota. Dengan demikian kita kejar terus, dan kita percepat penanganannya," tegas Menko Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun