Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Rekomendasi Ini Diyakini Bantu Efektifkan Inpres Moratorium Sawit

28 Mei 2019   02:55 Diperbarui: 28 Mei 2019   03:05 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keputusan presiden Joko Widodo untuk menghentikan izin perluasan perkebunan kelapa sawit di tanah air mendapat apresiasi dari seluruh stakeholder dalam negeri. Karena dengan kebijakan tersebut, salah satu poin yang kerap menjadi senjata kritik dari banyak pihak dalam dan luar negeri yakni deforetasi menjadi reda.

Dikutip dari laman Setkab.Go.id, Instruksi itu tertuang dalam diktum Kedua Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang dikeluarkan di Jakarta, 19 September 2018.

Penundaan berlaku kepada: A, pemohon baru, B. pemohon lama namun belum melengkapi persyaratan atau telah memenuhi persyaratan namun berada pada kawasan hutan yang masih produktif. C.  permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip namun belum ditata batas dan berada pada kawasan hutan yang masih produktif.

"Penundaan dikecualikan untuk permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah ditanami dan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan," bunyi diktum Kedua poin 2 Inpres tersebut.

Secara prinsip, tidak ada yang salah dengan keputusan tersebut, bahkan layak diapresiasi sebagai wujud dari keinginan dunia usaha serta pemerintah dalam menjalankan bisnis yang menerapkan prinsip Usaha Berkelanjutan.

Namun demikian Keputusan tersebut diyakini tidak akan berjalan efektif jika tidak diikuti langkah-langkah lanjutan oleh seluruh pihak terkait.  

Untuk itu, oleh sejumlah lembaga non pemerintah atau LSM dalam negeri, maupun yang terafiliasi dengan NGO luar negeri dimunculkan rekomendasi lanjutan guna memperkuat dan meningkatkan efektifitas beleid itu pada tataran pelaksanaan.

Pertama, pemerintah pusat perlu membuat kerangka implementasi aturan tersebut di tingkat daerah. Sehingga ada keseragaman praktek dan cara pandang jika terdapat masalah di lapangan.

Kedua, diperlukan sebuah peta jalan sekaligus panduan teknis yang akan menjadi rujukan oleh pemerintah daerah di seluruh tingkatan,  provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan Inpres.

Penerapan Inpres ini dimulai dari daerah yang area perkebunannya tidak terlalu luas, atau daerah-daerah yang secara geografis mudah untuk diakses. Strategi makan bubur panas dari pinggir atau penerapan dilakukan  pada daerah yang minim konflik dan gesekan, perlu jadi prioritas.

Selanjutnya, kelompok masyarakat sipil dan public mendapat akses  keterbukaan dalam hal data, informasi dan update perkembangan terkait implementasi Inpres No. 8 Tahun 2018 sesuai dengan kerangka keterbukaan informasi  terkait implementasi Inpres tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun