Mungkin Pernah Muncul pertanyaan di Benak Kita, Apa Bedaanya Cincin Kawin Dengan Mahar? Cincin Kawin Merupakan Sebuah Simbol Pernikahan, Yang Melingkar Di Jari Anda Dan Pasangan. Logam Yang Biasa Di Jadikan Cincin Kawin atauCincin Nikah Adalah Logam Mulia Emas Atau Yang Senyawa Dengan Emas Seperti Palladium, Platina/Platinum, Perak. Kenapa Harus Logam Mulia, Karena Memiliki Nilai Jual Atau Investasi Jangka Panjang. Akan Tetapi Jarang Orang Menjual Cincin Kawin, Kecuali Kepepet Kebutuhan (Tidak Punya Duit). Bentuk Cincin Pernikahan Atau Cincin Kawin Adalah Couple Atau Sepasang, Walaupun Ada Yang Memilih Single.
[caption caption="cincin kawin, cincin nikah, cincin tunangan"][/caption]
Biasanya Cincin Kawin Itu Berupa Cincin Emas, Cincin Kawin Emas, Cincin Kawin Berlian, Cincin Kawin Palladium, Cincin Nikah Unik, Cincin Emas Kawin, Cincin Nikah Platina, Cincin Perak Dan Sejenisnya.
Bagi Pria Muslim Tidak Boleh Memakai Cincin Kawin Emas Hukumnya Haram, Karena Ada Larangan. Solusinya, Pria Muslim Bisa Memakai Selain Emas, Seperti Palladium, Platina/Platinum, Perak. Untuk Memakai Permata Berlian Pria Muslim Di Perbolehkan.
Kasimpulan:
Cincin Kawin Bukan Mahar, Kalau Mahar Bisa Dari Cincinkawin.
Mahar Tidak Harus Berupa Cincin Kawin, Bisa Apa Saja Lebih Lengkapnya Baca Penjelasan Seterusnya..
Hukum Pemberian Cincin Kawin Dari Calon Suami Kepada Calon Istri Adalah Di Perbolehkan.Â
Hukum Pemberian Cincin Kawin Bisa Berubah Menjadi Wajib Sekaligus Menjadi Syarat Sahnya Pernikahan, Jika Calon Suami Pernah Bernadar Akan Menjadikan Cincin Kawin Sebagai Mahar Atau Emas.
Mahar (Emas Kawin)
Mahar Dalam Islam Adalah Salah Satu Hal Yang Menjadi Syarat Syahnya Pernikahan, Mahar Di Sebut Juga Dengan Istilah Shidaq (Kebenaran), Sebagai Bukti Keseriusan Calon Suami Kepada Calon Istri Dalam Menjaga Kesucian Syariat Allah Swt.
Menurut Terminologi Mahar Adalah Pemberian Wajib Dari Calon Suami Kepada Calon Istri Ini Tujuannya Untuk Menimbulkan Rasa Cinta, Kasih Sayang Di Antara Keduanya. Salah Satu Usaha Islam Untuk Menghargai Kedudukan Wanita Dengan Pemberian Hak Dalam Memegang Suatu Urusan.
Perlu Di Garis Bawahi, Mahar Adalah Hak Mutlak Istri, Suami Tidak Memiliki Hak Untuk Menguasai Bahkan Meminta. Demikian Halnya Orang Tua Istri, Mereka Juga Tidak Mempunyai Hak Terhadap Maharnya Istri, Kecuali Istri Meridhokannya, Baru Di Perbolehkan. Berbeda Pada Zaman Jahiliyah, Hak Mahar Istri Di Sia-Siakn Dan Di Hilangkan, Sehingga Walinya Dengan Semena-Mena Menggunakan Hartanya Dan Tidak Memberikan Kesempatan Untuk Mengurus Hartanya.