Mohon tunggu...
Paber SC Simamora
Paber SC Simamora Mohon Tunggu... Lainnya - Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ASN Pemkab Humbang Hasundutan. Pejuang konsistensi dan Kepatuhan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menghentikan Dinasti Politik, Mulailah dari Partai Politik, Berani?

3 September 2020   19:22 Diperbarui: 3 September 2020   19:29 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap kali Akhir Masa Jabatan dari Kepala Daerah ataupun Presiden, acap disebut suksesi serta suksesor, banyak Kepala Daerah digantikan oleh Anaknya laki-laki, Anaknya Perempuan, Menantu, adik, kakak, Istri Pertama, Istri Kedua dan sebagainya. 

Bahkan ada satu Provinsi dimana Gubernur, Bupati dan Walikota berasal dari satu Keluarga, ada Lagi Bupati digantikan oleh Istri Pertama, kemudian Istri Kedua, ada Pilkada yang Pesertanya adalah para Istri Petahana. 

Hal ini oleh media dan masyarakat disebut dengan Dinasti Politik, entah dari mana asal mula munculnya istilah ini, tetapi ini kemudian sering disebut-sebut setiap kali ada Calon Kepala Daerah berasa dai Keluarga Penguasa.

Dinasti Politik menimbulkan resistensi di beberapa daerah, ada daerah di mana rakyat yang jenuh memilih Pasangan Calon bukan karena kesukaan pada calon itu, tetapi karena ketidaksukaan kepada Calon dari Dinasti Politik, tak jarang Petahana berusaha menyiasati ini dengan cara memborong semua Rekomendasi Partai Politik sehingga Pilkada hanya diikuti satu Pasangan Calon saja, dan hanya melawan Kotak Kosong yang tak bertuan.

DPR RI bersama Pemerintah pernah membuat Undang Undang yang melarang Keluarga dari Petahana satu garis ke atas, ke bawah dan ke samping tidak bisa menjadi Calon Kepala Daerah untuk satu kali Periode (jeda), tujuannya untuk menghempang Dinasti Politik, tetapi hal ini bertentangan dengan UUD 45 karena bagaimanapun, tidak semua Dinasti Politik itu Karbitan, ada juga memang yang sudah memiliki kemampuan dan Undang Undang ini akan membatasi mereka yang Kapabel untuk menjadi Kepala Daerah hanya karena keluarganya masih menjabat atau Petahana. Dan tentu saja Pasal ini gugur ketika diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Dinasti Politik ini sesuatu yang bisa saja terjadi, yang diperlukan adalah antisipasi serta pengaturan-pengaturan yang tidak bertentangan dengan Konstitusi dan Hak Azasi. 

Melakukan pembatasan pada tubuh Partai Politik bisa jadi menjadi salah satu alternatif untuk meminimalkan munculnya Dinasti Politik, bagaimana jika di dalam Kepengurusan Partai Politik dilakukan pembatasan, seperti Larangan berada dalam struktur yang sederajat bagi para Ayah, Ibu, Anak, Adik, Kakak serta Menantu, serta memberikan jeda satu Periode jabatan Ketua Umum kepada orang lain, dalam hal ini seorang Ketua Umum tidak boleh digantikan oleh Keluarga yang masih satu garis keturunan ke atas, ke bawah serta ke samping, juga pembatasan masa jabatan Ketua Umum hanya dua atau tiga Periode saja.

Beranikah DPR RI yang merupakan anggota Partai Politik menyetujui jika hal ini diundangkan?

Relakah para Ketua Umum membiarkan para anggota DPR RI berimprovisasi untuk hal ini demi kebaikan demokrasi?

Mengubah Undang Undang Partai Politik itu bukan hal mudah, karena Partai Politik di Indonesia ini masih banyak berpatron pada Figur, juga investasi Politik mulai dari pendirian Partai Politik samapai memiliki Wakil di senayan yang tidak dapat begitu saja dilepas seperti melepas Saham Perusahaan.

Ibarat memberi anggota DPD (dewan Perwakilan Daerah) berwenang menetapkan Undang Undang atau melakukan Fit and Proper Test kepada Kapolri dan Panglima TNI adalah hal yang akan sulit, merevisi Undang Undang partai Politik untuk menghentikan Dinasti Politik dan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum adalah hal yang sulit juga. Pertanyaannya, mana yang paling sulit?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun