Pendahuluan
Desa Tanpa Kemiskinan bagian tujuan pencapaian SDGs Desa Nomor 1 sesuai Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020, SDGs Desa merupakan arah kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pemerintah Indonesia mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea ke-empat Undang-Undang Dasar 1945. Program pembangunan  memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan.
Apa itu, Kemiskinan?Â
Yaitu keadaan saat ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.Â
Lebih dari itu, kemiskinan merupakan masalah global, dapat disebabkan oleh beberapa hal, kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.Â
Kemudian, menurut BPS, untuk mengukur kemiskinan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.Â
Yaitu ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar  yang diukur dari sisi pengeluaran.Â
Jadi penduduk miskin itu yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.Â
SDGs Desa Tanpa Kemiskinan
SDGs mengakomodasi masalah pembangunan secara komprehensif, secara kualitatif isu pembangunan, maupun secara kuantitatif dengan target penyelesaian secara tuntas setiap tujuan dan sasarannya.