Untuk memperkuat efektivitas dan efesiensi pembangunan desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terbitkan regulasi dalam rangka mendukung pencapaian SGDS Desa. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Hal pokok dalam Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 bahwa pendampingan desa dilakukan dengan cara: 1.pendampingan kepada pemerintah Desa dan BPD dalam mengelola kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa, kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga, serta pembentukan dan pengembangan BUMDesadan/atau BUMDesaBersama; 2.pendampingan kepada masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Desa; dan 3meningkatkan kualitas pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Demi Pendampingan Desa yang efektif dan efisien maka administrasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dikelola secara langsung oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
#SDGsDesaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H