Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perubahan Skema Penyaluran Dana Desa Berdampak Positif terhadap Pembangunan Desa

29 Desember 2019   18:52 Diperbarui: 29 Desember 2019   18:56 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIMALUNGUN -- Perubahan skema penyaluaran dana desa tahun 2020 disambut positif oleh berbagai pihak. Arjuna, TA P3MD Simalungun sangat mendukung perubahan kebijakan penyaluran tersebut, karena akan berdampak positif dan signifikan dalam percepatan pembangunan desa.

"Pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2020 sebesar 40% akan berdampak pada percepatan pembangunan desa, sehingga lebih efektif dalam mendukung pengembangan ekonomi produktuif di Desa, menggerakkan industry pedesaan, memberikan kesempatan kerja masyarakat dan mengurangai kemiskinan yang akhirnya menciptakan SDM yang unggul" ujar Arjuna.

Sebagaimana diketahui dalam sebuah Rapat Terbatas, Presiden Jokowi dalam arahannya mengharapkan agar pemanfaatan Dana Desa harus dimulai diawal tahun, dan untuk tahun 2020  Bapak Presiden meminta di bulan januari sudah dimulai.

Menurut Arjuna dengan pola pencairan 40%-40%-20% akan mempercepat penyerapan anggaran, karena disalurkan lebih besar diawal tahun. Untuk itu diharapkan pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi perubahan kebijakan penyaluran dana desa, yairu revisi PMK tentang pemyaluran Dana Desa dan segera mensosialisasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

baca juga: 

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan pencairan Dana Desa sebesar 40% dari total pagu yang telah dialokasikan pada masing-masing desa tersebut berbeda jika dibandingkan dnegan tahun-tahun sebelumnya. Demikian disampaikan Menteri Desa saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (28/12/2019).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun