SIMALUNGUN -- Perubahan skema penyaluaran dana desa tahun 2020 disambut positif oleh berbagai pihak. Arjuna, TA P3MD Simalungun sangat mendukung perubahan kebijakan penyaluran tersebut, karena akan berdampak positif dan signifikan dalam percepatan pembangunan desa.
"Pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2020 sebesar 40% akan berdampak pada percepatan pembangunan desa, sehingga lebih efektif dalam mendukung pengembangan ekonomi produktuif di Desa, menggerakkan industry pedesaan, memberikan kesempatan kerja masyarakat dan mengurangai kemiskinan yang akhirnya menciptakan SDM yang unggul" ujar Arjuna.
Sebagaimana diketahui dalam sebuah Rapat Terbatas, Presiden Jokowi dalam arahannya mengharapkan agar pemanfaatan Dana Desa harus dimulai diawal tahun, dan untuk tahun 2020 Â Bapak Presiden meminta di bulan januari sudah dimulai.
Menurut Arjuna dengan pola pencairan 40%-40%-20% akan mempercepat penyerapan anggaran, karena disalurkan lebih besar diawal tahun. Untuk itu diharapkan pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi perubahan kebijakan penyaluran dana desa, yairu revisi PMK tentang pemyaluran Dana Desa dan segera mensosialisasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan pencairan Dana Desa sebesar 40% dari total pagu yang telah dialokasikan pada masing-masing desa tersebut berbeda jika dibandingkan dnegan tahun-tahun sebelumnya. Demikian disampaikan Menteri Desa saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (28/12/2019).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H