Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Desa Buluh Telang, Sesudah Dana Desa

26 November 2017   05:18 Diperbarui: 26 November 2017   05:30 2321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Buluh Tellang adalah salah satu desa yang benar-benar merasakan manfaat dana desa, berada di Kecmatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara, kini masyarakat desa ini sudah merasakan hasil pembangunan dan berdaya sehingga mengurangi ketimpangan yang ada sebelum adanya program dana desa. 

Kehidupan sosial budaya Desa Buluh Tellang sangat baik dengan mengutamakan kekeluargaan dan kehidupan gotong royong berdasarkan hak asal usul. Pertumbuhan ekonomi cukup fluktuatif namun mengalami peningkatan. Banyak sekali potensi yang dimiliki desa dan saa tini Desa Buluh Tellang mulai mandiri, maju dan berdesa.

Lahirnya Undang-undang No 16 tahun 2014 tentang Desa, menjadi berkah bagi masyarakat Desa Buluh Tellnag. Mulai tahun 2015 secara perlahan dan sampai tahun 2017 terjadi perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan desa di Buluh Tellang. Dana Desa menjadikan Desa Buluh Tellang menjadi desa yang mulai maju dan mandiri. Berdasarkan data BPS Kabupaten Pakpak Bharat, jumlah keluarga miskin di Desa Buluh Tellang  turun dari 30% tahun 2015 menjadi 20% pada tahu 2016. Demikian juga dengan rumah tidak layak huni dan rumah tidak sehat menjadi berkurang yang menandakan bahwa tingkat pendapatan masyarakat meningkat.

Dari sektor perekonomian, hasil pertanian yang menjadi mata pencaharaian masyarakat Desa Buluh Tellang juga meningkat, produksi pertanian meningkat. Petani di Desa Buluh Tellang sudah mmemikirkan bagaimana menanam komoditi yang punya harga bersaing. Dari kondisi infrastruktur desa, jalan desa rusak yang rusak sudah mulai diperbaiki begitu dengan jalan antar desa, jalan penghubung antara dusun diaspal dilengkapi parit semen dan pelat beton. Jalan usahatani menuju lahan pertanian dibuka dan dibangun memepermudah akses masyarakat ke lahan pertanian.

Partisipasi masyarakat dalam kegiatan desa sesudah kebijakan dana desa sangat tinggi dibuktikan dengan peran serta masyarakat dalam kegiatan musyawarah dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes). Bahkan kum ibu juga aktif terlibat dan mengusulkan program pembangunan desa dibuktikan dengan adanya kegiatan PKK dan pelatihan ketrampilan kerajinan rumah tangga. Perangkat desa Buluh Tellang juga terdapat kaum perempuan.

Kondisi infrastruktur desa sesudah adanya dana desa sudah baik, sekarang Desa Buluh Tellang sudah memiliki kantor kepala desa yang dibangun tahun 2016 melalui ADD dan memiliki gedung  PAUD yang dibangun dari Dana Desa pada tahun 2016. Masyarakat juga mulai menghidupkan pasar desa yang menjual hasil panennya di desa sendiri. {emerintahan desa berjalan optimal dengan adanya piket tiap hari sehingga pelayanan kepada masyarakat bias optimal. 

Kegiatan kelembagaan masyarakat desa berjalan dengan baik. Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa Buluh Tellang saat ini seperti: LKMD, PKK, LPM, Karang Taruna, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD).

Pengelolaan keuangan desa sesudah adanya dana desa sudah sesuai aturan dengan mengutamakan nilai Transparansi, Akuntabel dan Profesional sesuai dengan Permendagri No 113 Tahun 2015. Perangkat desa sudah memiliki kapasitas dalam mengelola keuangan desa dan sudah menggunakan Aplikasi SISKEUDES. Desa Buluh Tellang juga menginformasikan kepada masyarakat secara transparan dalam pengelolaan keuangan desa. 

Dalam proses perencanaan pembangunan desa sesudah program dana desa melibatkan partisipasi masyarakat secara transparan. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan sangat aktif, masyarakat juga bisa mengontrol APBDes karena adanya papan informasi, adanya baliho dan standing banner. Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa, Desa Buluh Tellang mempunyai Visi, Misi, Arah Kebijakan Pembangunan, dan Arah Kebijakan Keuangan Desa.

Dalam kegiatan pembangunan desa Tahaun Anggaran 2017 di Desa Buluh Tellang berpedoman dengan peraturan perundang-undangan dimulai dengan musyawarah dusun, musyawarah desa, musyawarah perencanaan pembangunan desa dilanjutkan dngan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). Perencanaan pembangunan desa melibatkan partisipasi masyarakat desa dan menyelaraskan program pembangunan kabupaten. Tidak lupa pemerintahan desa Buluh Tellang berpedoman kepada Permendesa No 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2017 yang dirubah menjadi Permendesa No 4 Tahun 2017.

Berdasarkan RKPDes TA 2017 Desa Buluh Tellang mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk kegiatan pemberdayaan sebesar 40%, dan kegiatan pembangunan sebesar 60%. Kegiatan sesuai prioritas misalnya pembentukan BUMDes, pembinaan pemuda melalui olah raga, Pemberdayaan kelompok tani untuk produk unggulan desa. Selain itu membangun sarana infrastruktur seperti jalan desa, jalan usahatani, parit semen, pelat beton untuk memperlancar dan mendukung perekonomian desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun