Tampaknya awal September 2021 menjadi cukup Sadtember bagi wajah pendidikan Indonesia, tepatnya bagi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Di tengah pandemi yang masih bergelojak dan rasa was-was terhadap digelarnya PTM, Kemendikbudristek akhirnya membubarkan BSNP sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.
Sebagaimana yang diterangkan pada pasal 334, Pada saat Peraturan ini mulai berlaku (ditandatangai tanggal 23 Agustus 2021 dan diundangkan pada 24 Agustus 2021), maka Permendikbud 96 Tahun 2013 berikut dengan turunan perubahannya resmi dicabut.
Karena BSNP sudah dianggap bubar, maka keberlanjutan eksistensi Standar Pendidikan Nasional bakal diurusi oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional yang sejatinya berada di bawah naungan sekaligus bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Sekilas, hal tersebut boleh kita katakan keputusan yang cukup membingungkan. Bagaimana tidak, sudah sejak lama ini BSNP bergerak sebagai lembaga yang independen, namun badan/lembaga yang menggantikannya malah berstatus dependen.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, lembaga yang independen dimunculkan untuk meningkatkan derajat keterbukaan demi mengakomodir kepentingan dan tuntutan masyarakat.
Di bidang pendidikan, hadirnya Badan Standar Nasional Pendidikan tiada lain adalah untuk menyukseskan UU Sisdiknas dalam mengembangkan standar nasional pendidikan, melakukan pemantauan serta pelaporan pencapaiannya secara nasional.
Karena BSNP sebelum bubar statusnya adalah mandiri sedangkan badan pengganti yang dibuat Kemendikbudristek adalah dependen, sontak keputusan Mas Nadiem ini dianggap bertentangan dengan UU Sisdiknas.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti pun mengritik kebijakan Kemendikbudristek yang membuat publik jadi gaduh.
"Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek Nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?" pungkas Abdul Mu'ti sebagaimana yang dikutip dari cuitannya di Twitter (1/9/2021)
Silakan cek UU Sisdiknas Pasal 35 di sini