Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Ketika Sertifikasi, THR, dan Gaji ke-13 Menjadi Toksik di Ruang Kerja

23 Mei 2021   16:48 Diperbarui: 24 Mei 2021   13:59 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ruang kerja di lembaga pendidikan yang bernama "sekolah", kisah sertifikasi sudah menjadi fenomena umum yang nyaris menjadi trending topic di setiap triwulan.

Tidak jauh beda, kisah THR dan gaji ke-13 pula demikian. Di tengah ketidakpastian yang dihadirkan oleh pandemi, stabilitas emosi sebagian PNS jadi terlihat amburadul bersamaan dengan isu pemotongan THR maupun gaji ke-13.

Puncaknya adalah awal Mei 2021 kemarin, yaitu muncul petisi online yang isinya meminta Presiden Jokowi untuk meninjau besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 sekaligus memasukkan unsur tunjangan kinerja sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019.

Petisi online tersebut telah ditandatangani oleh belasan ribu orang dan sempat menghadirkan setumpuk pro-kontra.

Sebagian pihak beranggapan bahwa petisi tersebut adalah cara ASN untuk menuntut hak mereka, sedangkan sebagian yang lain menabur gagas bahwa sesungguhnya para pelayan publik perlu lebih bersyukur di tengah ketidakpastian pandemi.

Pun demikian dengan situasi sekarang ini. Setelah lebaran usai, berbagai beranda media sosial dan grup pendidikan dipenuhi dengan artikel ulasan gaji ke-13.

Ya, bersandar kepada PP No. 63 Tahun 2021, pemerintah sudah memastikan bakal mencairkan gaji ke-13 ASN paling cepat tanggal satu Juni dan disalurkan bersamaan dengan gaji pokok pegawai di bulan Juni.

Adapun besarannya, gaji ke-13 tahun ini bakal dibayarkan sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan melekat. Lagi-lagi aturan tersebut dikembalikan lagi kepada PP No. 63 Tahun 2021.

ASN. Foto: Liputan6.com
ASN. Foto: Liputan6.com

Alhasil, sekarang bisa dibayangkan bagaimana enaknya jadi ASN profesional. Gaji sertifikasi dapat, THR dapat, dan gaji 13 pun tinggal menunggu tanggal peluncuran ke buku rekening. Jadi, sudah semestinya ungkapan syukur bertumpah ruah dilantunkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun