Dalam ruang kerja di lembaga pendidikan yang bernama "sekolah", kisah sertifikasi sudah menjadi fenomena umum yang nyaris menjadi trending topic di setiap triwulan.
Tidak jauh beda, kisah THR dan gaji ke-13 pula demikian. Di tengah ketidakpastian yang dihadirkan oleh pandemi, stabilitas emosi sebagian PNS jadi terlihat amburadul bersamaan dengan isu pemotongan THR maupun gaji ke-13.
Puncaknya adalah awal Mei 2021 kemarin, yaitu muncul petisi online yang isinya meminta Presiden Jokowi untuk meninjau besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 sekaligus memasukkan unsur tunjangan kinerja sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019.
Petisi online tersebut telah ditandatangani oleh belasan ribu orang dan sempat menghadirkan setumpuk pro-kontra.
Sebagian pihak beranggapan bahwa petisi tersebut adalah cara ASN untuk menuntut hak mereka, sedangkan sebagian yang lain menabur gagas bahwa sesungguhnya para pelayan publik perlu lebih bersyukur di tengah ketidakpastian pandemi.
Pun demikian dengan situasi sekarang ini. Setelah lebaran usai, berbagai beranda media sosial dan grup pendidikan dipenuhi dengan artikel ulasan gaji ke-13.
Ya, bersandar kepada PP No. 63 Tahun 2021, pemerintah sudah memastikan bakal mencairkan gaji ke-13 ASN paling cepat tanggal satu Juni dan disalurkan bersamaan dengan gaji pokok pegawai di bulan Juni.
Adapun besarannya, gaji ke-13 tahun ini bakal dibayarkan sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan melekat. Lagi-lagi aturan tersebut dikembalikan lagi kepada PP No. 63 Tahun 2021.
Alhasil, sekarang bisa dibayangkan bagaimana enaknya jadi ASN profesional. Gaji sertifikasi dapat, THR dapat, dan gaji 13 pun tinggal menunggu tanggal peluncuran ke buku rekening. Jadi, sudah semestinya ungkapan syukur bertumpah ruah dilantunkan.