Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Usulkan Potong Pendapatan PNS 50%, "Mereka Salah Apa, Pak Ganjar?"

1 Mei 2020   18:05 Diperbarui: 1 Mei 2020   18:06 1741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (KOMPAS.com/Riska Farasonalia)

Ada-ada saja usulan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah bernama Pak Ganjar Pranowo ini. Entah mau memanas-manaskan para PNS atau malah mengalihkan isu, Pak Ganjar malah meminta pemerintah pusat untuk memotong pendapatan PNS.

Ngerinya, usulan ini tidak tanggung-tanggung. Terang saja, ajuan yang dikehendaki Pak Ganjar adalah potongan pendapatan PNS dengan golongan III ke atas minimal 50%.

"Saya usul ke Bappenas agar secara nasional tolong diperhitungkan. Seluruh pegawai kita minimal yang grade-nya di atas para pejabatnya dipotong 50 persen pendapatannya," kata Ganjar di Semarang, Kamis (30/04/2020)

Nantinya, potongan pendapatan PNS ini digunakan untuk menunjukkan sensitivitas kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Andai anggaran pendapatan terpotong minimal 50%, maka bisa dialokasikan untuk me-rescue masyarakat kecil.

Beliau menegaskan bahwa yang dipotong bukanlah gaji, melainkan pendapatan. Agaknya, ada pancing-pancing keambiguan di sini.

Pak Ganjar berusaha membedakan "gaji" dengan "pendapatan" PNS. Padahal, sandaran utama PNS rata-rata adalah gaji yang naik berdasarkan masa kerja. Jadi, kebingungan yang dihasilkan, apa bedanya gaji, pendapat dan penghasilan, Pak?

Jika "Pendapatan" yang dimaksud Pak Ganjar adalah tunjangan, maka sudah jelas tunjangan PNS berbeda antara pusat dan daerah. Tapi, jika "Pendapatan" yang dimaksud beliau adalah gaji, maka penghasilan utama PNS ya dari gaji itulah.

Lagi-lagi bukanlah sikap yang terlalu penting untuk membeda-bedakan mana gaji dan mana pendapatan para PNS saat ini. Rasanya, Pak Ganjar mesti lebih dahulu fokus dalam menangani penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Dan rasanya lagi, tidak sedikit para PNS dan keluarganya yang terkena dampak Covid-19. Ini patut jadi perhatian sekaligus penyanggahan sebelum usulan ini disahkan oleh Presiden. Masa iya, pihak terdampak harus dipotong pendapatannya?

PNS Salah Apa, Pak Ganjar?

Anehnya, mengapa Pak Ganjar harus sibuk-sibuk memperhatikan soal gaji atau pendapatan PNS yang tidak seberapa dibandingkan fokus melindungi rakyat Jawa Tengah. Dan anehnya lagi, mengapa tidak pendapatan para pejabat DPR dan Menteri yang disorot. Lebih besar, kan?

Sejatinya, terkait dengan penyesuaian kerja PNS di tengah pandemi Covid-19, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020. Dari surat inilah pemerintah bisa menepis isu bahwa sejak wabah melanda, PNS hanya sibuk liburan saja.

"Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/03/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun