Iuran untuk membantu pemerintah memerangi virus corona, siapa yang setuju? Rasanya, semua orang yang punya hati pasti setuju dengan usulan baik ini.
Apapun bentuk iurannya, sebisa mungkin akan diupayakan. Mulai dari bantuan non-materi seperti doa, dukungan dan hembusan berita positif, hingga bantuan materi seperti uang, masker hingga hand sanitizer semuanya pasti berguna sebagai modal untuk perangi corona.
Termasuklah mereka para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dibandingkan dengan seluruh penduduk bumi Indonesia, ASN hanya sedikit, yaitu sekitar 4,2 juta. Tapi, kalau semuanya ikut berdonasi lumayan juga, kan?
Inisiasi inilah yang kemudian digaungkan oleh Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Zudan Arif Fakhrulloh. Zudan mengajak seluruh ASN untuk menggiatkan sosialisasi protokol pencegahan penularan Covid-19.
Selain sosialisasi, Zudan pula mengajak seluruh ASN tanpa terkecuali untuk berikhtiar membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan cara ikut berdonasi.
"Dimulai dari sekarang sampai dengan berakhirnya pandemi virus corona ini. Bila 4,2 juta ASN menyumbangkan masing-masing Rp. 50 ribu/bulan, maka akan terkumpul Rp. 210 miliar per bulan," ucap Zudan pada Senin (30/03/2020).
"Siap, Pak!" 210 miliar, lumayan, kan? Sama dengan nominal anggaran pelaksanaan UN tahun 2019 lalu. Hehehe"
Agaknya, uang Rp. 50 ribu tidaklah terlalu berat bagi para ASN. Uang 50 ribu kira-kira cukup untuk beli bakso lima mangkuk, bahkan tidak sedikit pula ASN yang hobi bakso menambahkan porsi bakso sesuai dengan mood dan kondisi perutnya.
Lagi-lagi sebaiknya Rp. 50 ribu ini jangan dijadikan ukuran mutlak untuk iuran. Lebih rendah, jangan. Lebih tinggi, silahkan. Yang penting sumbangan, dan yang penting ikhlas. Saya kira, ASN di seluruh Indonesia juga akan bilang "Siap, Pak" setelah menanggapi ucapan Zudan.
Tapi, pertimbangan yang datang kemudian adalah, sistemnya mau pakai yang bagaimana dulu? Kalau misalkan sistemnya potong gaji, maka ASN yang masih bergolongan I dan II bisa jadi agak keberatan.
Terang saja, gaji ASN terutama yang berdinas daerah masih dalam kategori cukup. Beberapa daerah yang sudah cukup mapan memiliki tunjangan yang mapan pula, tapi tidak bagi daerah-daerah yang baru mulai berkembang.
Maka darinya, KORPRI di daerah bersama pihak pemerintah terkait perlu membicarakan usulan ini lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi daerahnya.