Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Sertifikat Pendidik Mahal, Apa Hanya Orang Kaya yang Berhak Jadi Guru?

12 Oktober 2019   11:08 Diperbarui: 13 Oktober 2019   04:41 4728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi ilmu yang diberikan seorang guru. (sumber: Kompas)

Sesuai dengan peraturan dalam UU No. 14 tahun 2005, seorang pendidik yang profesional mesti memiliki sertifikat pendidik. 

Dalam kelanjutannya, sertifikat pendidik dapat diraih ketika seseorang mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) baik prajabatan maupun dalam jabatan, sebagaimana yang tertuang dalam Permen No. 87 tahun 2003.

Dalam beberapa tahun terakhir, PPG masih jadi opsi kedua bagi para pendidik bahkan bagi mereka yang sudah PNS. Bagaimana tidak, setelah proses perkuliahan yang melelahkan selama 4-5 tahun di jenjang S1, mereka diharuskan untuk nambuh kuliah lagi selama 2 semester.

Meskipun PPG dalam jabatan saat ini sudah dipangkas menjadi 6 bulan, tetap saja para guru begitu terbantingkan. Terang saja, PPG dengan sistem online (daring) mengharuskan mereka untuk standby setiap saat dengan Laptop dan berkali-kali memaksa diri untuk melotot dengan IT.

Lagi-lagi karena sudah jadi kewajiban, mau tidak mau para guru harus berpacaran dengan internet. Bagi guru milenial rasanya mudah saja bagi mereka. Tapi, bagi guru pra-milenial yang umurnya sudah 40-50 tahun?

Agaknya mereka akan semakin compang-camping. Terlebih lagi bagi mereka yang selama ini mengajar di pelosok dan di ujung Indonesia, yang sejatinya belum terjamah oleh internet. Kemanakah mereka harus mengungsi?

Sertifikat Pendidik Mahal

Sertifikat Pendidik jadi syarat mendaftar tes CPNS formasi guru (gambar dari pilahberita.com)
Sertifikat Pendidik jadi syarat mendaftar tes CPNS formasi guru (gambar dari pilahberita.com)
Menjelang dibukanya tes CPNS pada akhir tahun 2019, kewajiban akan sertifikasi semakin digaungkan. Pada awal oktober lalu pihak KemenPAN-RB menyatakan bahwa:

"Salah satu syarat untuk mendaftar CPNS formasi guru adalah harus memiliki sertifikat pendidik," Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.

Hal ini agaknya akan membuat panik seluruh kalangan calon pendidik dan para guru honorer yang sejatinya sudah belajar kisi-kisi tes CPNS sejak beberapa bulan yang lalu. Terang saja, berdasarkan pengalaman tes CPNS tahun 2018 sertifikat pendidik belum merupakan syarat wajib untuk ikut tes.

Lebih lanjut, Direktur Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti menyebutkan bahwa pada tahun 2019 biaya semester PPG prajabatan mandiri sudah berada pada rentang 7,5 - 9,5 juta per semester.

Sungguh angka yang fantastis. Itu masih di luar biaya hidup peserta sehari-hari. Jika dibandingkan pada tahun 2018, biaya ini naik level karena di tahun 2018 ada kucuran dana subsidi pemerintah bagi para peserta PPG.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun