Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjara Belum Cukup bagi Pelaku Karhutla, Gantung di Monas!

22 September 2019   21:45 Diperbarui: 22 September 2019   22:01 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langit masih abu-abu, namun hebatnya matahari terus bersembunyi. Bukannya dibalik awan tebal, melainkan dibalik kabut asap. Terutama di daerah-daerah yang diberi gelar sebagai daerah dengan Karhutla terbesar di Indonesia. Bukanlah sesuatu yang bisa dibanggakan, justru ini memalukan negeri sendiri.

Sebenarnya apa yang menyebabkan para pelaku tega menyembunyikan sinar matahari dari langit biru? Keuntungan besar? atau hukumnya terlalu ringan?

Sejenak kita bisa lihat di Jambi. Terhitung hingga hari ini, minggu 22 September 2019 warga Jambi belum melihat sinar matahari, bahkan dari pagi hari. Warga pula menyebutkan bahwa fenomena kabut asap yang terjadi saat ini melebihi fenomena asap yang mereka alami pada tahun 2015.

Pengakuan ini menunjukkan bahwa kabut asap di Jambi begitu tebal dan pekat. Karena kepekatan ini, maka langit yang sejatinya biru malah berubah abu-abu saat siang, dan kekuningan saat sore. Bahkan, Sabtu kemarin langit di Muaro Jambi tampak merah. Sungguh, itu bukanlah pemandangan yang indah, melainkan bencana besar.

Beriringan dengan perjuangan Satgas Karhutla serta relawan pemadam api, Polda Jambi telah berhasil mengamankan 18 tersangka Karhutla Areal Konsesi PT Reki Kabupaten Batanghari. Para tersangka diyakini akan terus bertambah, berikut juga dengan korporasi-korporasi yang berada di belakang layar.

Bagaimana dengan hukumannya? Masuk penjara?

Para pencuri motor saja jika tertangkap warga bisa tewas di tempat, padahal tempatnya adalah di penjara. Itu bukti bahwa warga sangat membenci pencuri. Bahkan, hanya sekedar mencuri ayam atau kerbau pun terhakimi massa hingga tewas.

Padahal jika diukur nilainya sungguh tidak seberapa. Beberapa kali, barang curiannya pun dikembalikan. Yang dirugikan hanyalah pihak yang tercuri, dan itu hanya satu dua orang saja. Dan pencurinya mendapat hukuman mati. Tapi, para pelaku Karhutla?

Penjara Hanya Tempat Menginap
Selama ini, yang kita tahu tentang hukuman bagi para pelaku Karhutla adalah penjara dan denda. Jika menilik dari maklumat Nomor 05/MOU/IV/2018 yang terbit di Sumatera Selatan, maka hukumannya adalah 12 tahun penjara beserta denda hingga Rp. 10 miliar. Wah, hukumnya hampir seimbang dengan pelaku perkosaan.

Uang 10 miliar memang begitu besar, tapi kecil bagi para korporasi. Penjara selama 12 tahun sekilas memang lama, tapi kalau sekedar tidur dan "duduk manis" dipenjara, bukankah para pelaku hanya disuruh ngekos?

Alangkah enaknya ngekos di penjara jika makan disediakan orang lain, bahkan bisa order online. Jangan-jangan malah ada tempat sewa kasur, tikar, karpet, televisi, AC, bahkan peralatan make up di penjara? enak sekali!

Agaknya tidak sebanding dengan kerusakan dan siksaan yang mereka buat. Hanya karena BBM 5 liter, semua sekolah terhenti, transportasi dan kegiatan sehari-hari jadi terganggu, negara sebelah terusik, rakyat banyak yang sakit, bahkan mati.

Biaya kerugiannya pun tak terhitung lagi. Bahkan, untuk sekedar menghirup udara yang sehat saja sudah tak tergantikan biayanya. Misalnya, satu orang dalam sekali bernafas dapat menghirup 2 gelas oksigen, yaitu sekitar 0,2 liter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun