Bumi Indonesia sedang dirundung kabut. Mirisnya, semakin ke sini kabut itu semakin menyebar. Dari mulai bidang olahraga dalam negeri, hukum, hingga kebakaran hutan. Dan sekarang ditambah lagi dengan kebijakan ekonomi yang dapat membuat umat Indonesia tambah rusuh.
Baru-baru ini Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengeluarkan kebijakan kontroversial yang membuat rusuh dengan menghapus label halal pada produk daging impor.
Menilik dari rmol.jabar.com, Mendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang berisikan penghapusan ketentuan label halal bagi daging impor yang masuk ke Indonesia.
Sontak saja, kebijakan ini segera membuat rusuh dan langsung ditentang Nasim Khan selaku Komisi VI DPR RI. Beliau mengatakan bahwa Mendag mengeluarkan kebijakan yang "aneh-aneh", padahal jabatannya sudah mau berakhir. Nasim menganggap sikap Mendag semakin mundur dengan mengeluarkan gebrakn yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang.
Padahal, satu hari sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tetap memberlakukan pencantuman label dan sertifikat halal pada setiap produk yang masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menguatkan bahwa kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tertuang dalam PP No. 31 Tahun 2019.
Kebijakan Absurd
Kebijakan yang tertuang dalam Permendag ini sungguh absurd alias aneh, menentang kebijakan sebelumnya yang sejatinya juga dikeluarkan oleh "Orang Dalam" Kementerian Perdagangan. Ada apa ini? Artinya tidak ada komunikasi dan "ngobrol dulu" diantara pihak-pihak Kemendag.
Terang saja, dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan label halal pada daging impor, Enggartiasto dinilai tidak mempertimbangkan aspek agama, sosial, ekonomi, bahkan hukum di Indonesia.
Sebagai negara mayoritas muslim, kebijakan ini tentu akan membuat rusuh kalangan Islam yang semestinya mendapat jaminan makanan yang halal. Bukan apa-apa, karena ini menyangkut keyakinan orang Islam dan kesejahteraan negeri ini.