Mohon tunggu...
Ozzi Traveler
Ozzi Traveler Mohon Tunggu... Jurnalis - manusia biasa suka jalan-jalan

Jurnalis, Penulis, Traveler

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Demokrat Bertekad Batalkan Undang-undang Cipta Kerja Lewat Legislative Review

23 Oktober 2020   15:44 Diperbarui: 23 Oktober 2020   15:48 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Opsi legislative review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja jadi salah satu cara agar suara Partai Demokrat untuk menolak RUU ini bisa terwujud.

Mengacu pada UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) legislative review sangat dibolehkan. Di mana dalam pasal 20 Ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sehingga DPR begitu berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Sebagai partai yang pro rakyat, Partai Demokrat berjuang mati-matian untuk mewujudkan aspirasi para buruh dan rakyat membatalkan UU ini.
Lalu bagaimana dengan 7 fraksi lain dari partai lain? Sangat tidak mungkin didengar, malahan bisa jadi legislative review yang akan diperjuangkan oleh Partai Demokrat bakal dimentahkan di meja pimpinan DPR karena penguasa hari ini ditempati oleh mereka pendukung pemerintah.

Sulit memang tapi saya yakin, atas rasa kemanusiaan para penguasa setidaknya bisa mengalah untuk kepentingan rakyat ketimbang segelintir kelompok saja. Atas insiatif para pendukung pemerintah tersebut maka sangat mustahil RUU ini bisa batalkan. Artinya kemampuan terbatas akan jadi tantangan tersendiri bagi Partai Demokrat agar polemik UU Cipta Kerja bisa terealisasi dengan baik. Sesuai dengan harapan rakyat, buruh serta perikat kerja seluruh Indonesia.

Permasalahan yang baru saja muncul pada Undang-undang ini terletak pada Draf Final yang sudah sampai kepada Presiden Jokowi. Namun kembali dipulangkan ke DPR karena alasan perbaikan typo atau salah ketik dalam draf yang sempat memiliki empat versi itu.

Indikasi lainya terdapat satu pasal yang hilang dalam draf final setebal 1.187 halaman yang dipegang pemerintah. Pasal yang hilang yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Padahal, pasal tersebut sebelumnya masih lengkap. Masih tercantum dalam naskah 5 Oktober yang terdapat pada draf yang memiliki 905 halaman versi pemerintah.  Anehnya, Panitia kerja (Panja) diminta menghapus beberapa pasal pada Undang-undang tersebut tanpa ada musyawarah maupun minta pendapat kepada anggota lainya.

Suatu drama yang penuh dinamika. Sejak awal masih merupakan RUU, Cipta Kerja sudah jadi persoalan. Ditambah dengan banyak elemen yang menolak tetapi tetap dibahas hingga disetujui dan disahkan pada sidang paripurna lalu.

Presiden Joko Widodo, selaku pemangku Jabatan tertinggi di Indonesia harus lebih bijak mempertimbangkan permasalahan ini. Bagaimanapun Undang-undang Cipta Kerja harus dibatalkan demi hukum dan jutaan rakyat Indonesia untuk kehidupan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun