Selain itu, Richard menyoroti adanya ketidakjelasan dalam dokumen sidang akibat beberapa kesalahan ketik yang dianggap tidak masuk akal.
"Alasan kesalahan ketik sangat tidak logis, terutama ketika ini menyangkut keputusan penting bagi nasib seseorang. "Jelas dia.
Para tergugat hingga saat ini belum memberikan tanggapan yang jelas mengenai kesepakatan yang diharapkan dalam proses mediasi. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, mediasi yang digelar seharusnya sah dengan kehadiran mediator atau perwakilan pihak terkait. Namun, ketidakhadiran pihak tergugat inti dalam sidang kali ini dinilai sebagai sikap tidak kooperatif.
Proses mediasi selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 31 Oktober 2024, dengan harapan agar tanggapan dari para pihak dapat membawa titik terang dalam perkara ini. Jika pada mediasi terakhir ini para tergugat masih tidak menunjukkan itikad baik untuk mencapai kesepakatan damai, pihak yang merasa dirugikan berencana melanjutkan perkara ke tahap hukum berikutnya.
"Jika mediasi gagal, kami siap untuk melanjutkan perkara ini agar ada kepastian hukum dan hak-hak klien kami terlindungi sepenuhnya. "Pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H