Mohon tunggu...
Ozie Zieo
Ozie Zieo Mohon Tunggu... Jurnalis - PEMRED

Apa yang dilihat, apa yang di dengar, dituliskan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terciduk Mafia Solar Biasa Mengambil Solar Ke SPBU 34.45514 Desa Caracas, untuk Dijual dengan Harga Rp.8500/liter

16 Oktober 2024   22:00 Diperbarui: 17 Oktober 2024   09:44 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar SPBU diambil saat investigasi

'Kami selalu melayani dengan memakai barcode pak, namun kami tidak tahu di peruntukan apa solar memakai dirigen tersebut" Ujar Lily

Menurut informasi yang awak media gali bahwa "Y" membeli tanpa barcode jadi barcode di jadikan azas manfaat buat oknum petugas SPBU dan para pemain solar ilegal.

Dan disela pantauan kami kepada pembeli yang menggunakan Dirigen tersebut, dan mengetahui kami dari mmedia, semua pembeli pergi, lalu kami pertanyakan kepada Lili kenapa mereka pergi? Mereka ketakutan pak, jawab Lili. 

Maka jadilah pertanyaan?? Jika mereka menggunakan barcode kenapa pergi tanpa mengisi? 

Mengapa mereka takut? 

Ada apakah ini? 

Saat menggali lebih jauh lili meminta kami untuk menghubungi manajer atau pemilik infonya, besok pagi namun kami sedang ada giat investigasi sehingga kami berbicara dengan. Pak haji eka via WA namun tidak di respon.

Saat awak media ingin mengisi bensin lili petugas SPBU mencoba menyogok kami dengan amplop berisi uang 50ribu.

Patut di ketahui bahwa pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP").

 Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun