Dalam Diskusi Pubilk Eksistensi Partai Lokal dalam Pilkada di  Aceh 2024 mendatang  yang diselenggarakan oleh mahasisiwa Ilmu Politik UIN Ar-Raniry pada Jum'at (08/11/2024) membahas tentang apa saja peranan serta seberapa banyak ketelibatan partai lokal didalam pilkada Aceh 2024 ini. Saya telah mencermati serta mengambil Kesimpulan tentang bagaimana kita harus lebih mengedepankan eksistensi Partai Lokal dibandingkan Partai Nasional di Aceh, mengapa demikian?
Karena dulu, Partai Lokal dianggap merupakan anitesis dari ParNas ( Partai Nasional ). Jika dulu Partai Lokal dibuat sebagai sarana yang dapat menggantikan ParNas yang kadang tidak sesuai dan sejalan dengan masyarakat malah sekarang Partai Lokal justru memiliki karakter dan sifat yang sama.Â
Aceh merupakan wilayah khusus yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah pusat, salah satu contoh adanya dana Otsus ( Otonomi Khusus ) yang di berikan oleh pemerintah, menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2006 yang dijadwalkan berakhir pada tahun 2027. Disini peran Partai okal dibutuhkan untuk membahas tentang parpanjangan dana Otsus tersebut.Â
Alasan lain mengapa kita harus memilih Partai Lokal adalah karena suara Partai Lokal di Parlemen menurun. Pada awal pembentuan memiliki 266 suara di DPRK atau 40% Partai Lokal, kini menurun menjadi hanya 140 kursi. Dimana hampir setengahnya kursi di DPRK kosong untuk Partai Lokal.
Kita sebagai generasi politikus muda penerus bangsa seharusnya bisa memanfaatkan kesempatan untuk menaikan dan menghidupkan kembali performa Partai Lokal yang sempat meredup. Sangat disayangkan jika eksistensi Partai Lokal hilang karena masyarakat nya yang terus berfokus kepada Partai Nasional. Karena Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang didalamnya terdapat partai sendiri atau Parlok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H