Mohon tunggu...
Oyama Mairindya
Oyama Mairindya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa aktif di salah satu politeknik di yogyakarta. saya anak pertama dari 3 bersaudara. hobi saya yaitu menonton film, mendengarkan musik dan masih banyak lagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demo Driver Ojek Online di Jogja

2 September 2024   13:37 Diperbarui: 2 September 2024   13:45 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menuntut kenaikan tarif

Ribuan driver ojek online (ojol) di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) menggelar aksi unjuk rasa pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024. Unjuk rasa dilakukan di depan kantor gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB dengan konvoi dari Stadion Mandala Krida hingga Titik 0 KM Yogyakarta. Sesampainya di kompleks kepatihan mereka mendesak untuk bertemu dengan bapak gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu bapak Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ratusan driver ojek online ini meminta  adanya regulasi baru tentang tarif anguktan penumpang dan layanan antar makanan dan barang. Aksi unjuk rasa ini bertujuan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan para driver ojek online dengan menaikkan tarif untuk driver ojek online.

Koordinator lapangan Form Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), Sapto, mengatakan tuntutan pengemudi ojol dalam aksi serentak di Tanah Air ini soal tarif yang tak kunjung mengalami kenaikan. "Tahun ini sudah dua tahun tidak naik, padahal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah naik sebanyak dua kali" Kata Sapto, detikJogja (29/8/2024). Saat ini sesuai regulasi tarif minimum ketentuannya adalah jika jarak antar di bawah 4 km maka driver ojek online berhak menerima upah Rp. 8.000/trip bersih.  "Kami menuntut tarif minimum Rp. 9.000/trip atau Rp. 10.000/trip di bawah 4 km" ucap koordinator aksi Sapto Paijo. Kemusian ketentuan lainnya dari aturan itu adalah mengenai tarif batas bawah untuk zona II adalah Rp. 2.000/km. Pihaknya menuntut kenaikan tarif menjadi Rp. 2.200/km. Sedangkan untuk tarif batas atas yang sebelumnya sebesar Rp. 2.500/km para driver ojek online ini menuntut kenaikan menjadi Rp. 2.700/km. "Kemudian potongan aplikasi yang semula sebesar 20% pada aturan dirubah kembali menjadi 15% seperti aturan terbaru di Keputusan Mentri Perhubngan RI No. KP 667/2022" "Di sisi lain, pihaknya menyebut saat ini regulasi mengenai tarif layanan antar makanan dan barang belum ada sehingga terjadi persaingan bisnis yang tidak sehat antar aplikator dengan memberikan tarif rendah atas biaya jasa antar makanan dan barang. jelas Sapto, Harian Jogja (29/8/2024). Oleh karenannya mereka meminta kepada pemerintah untuk mewujudkan mengenai adanya regulasi makanan dan barang.

Aksi demo oleh ribuan driver ojek online ini tidak hanya dilakukan di Jogja melainkan di berbagai daerah di Indonesia. Aksi demo ojek online juga dilaksanakan serentak di berbagai wilayah di DKI Jakarta seperti di depan Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan, ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia, Igun Wicaksono. Selama aksi demo ini berlangsung, para driver ojek online ini sepakat untuk tidak melayani pelanggan.

Di DKI Jakarta, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia masih menunggu dari Kementrian Prhubungan (Kemenhub) usai unjuk rasa driver ojek online di berbagai daerah di Indonesia, Kamis, 29 Agustus 2024. "Kami masih menunggu adakah undangan dari kementrian kepada kami untuk menindaklanjuti seperti apa yang akan dilakukan Kemenhub atau pemerintah terhadap tuntutan mitra ojek online", ujar Ketua Umum Asosiasi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, CNNIndonesia.com, Jumat (30/8/2024). Igun mengatakan para driver ojek online memiliki 6 tuntutan kepada pemerintah yaitu:

  • Meminta revisi penambahan pasal pada Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun 20212 tentang formula tarif layanan pos komersial.
  • Kementrian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator, ini khususnya yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap pengemudi ojek online dan kurir di Indonesia
  • Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi. "dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online" imbuhnya.
  • Penyeragaman tarif layanan antar barang dan makanan di semua aplikator.
  • Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver ojek online.
  • Legalkan ojek online di Indonesia degan Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementrian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun