RT/RW-net adalah IntraNet skala RT/RW yang pada dasarnya untuk menghemat biaya akses Internet pada level RT/RW agar murah karena sharing akses berbarengan.
Hari ini, hari sabtu 4 Februari 2017, saya memperoleh e-mail salah satu penyelenggara RT/RW-net kecil-kecilan di daerah berisi tulisan tangan aparat Balai Monitoring KEMKOMINFO yang jelas-jelas menulis di salah satu syarat RT/RW-net adalah melampirkan,
Surat kesanggupan membayar biaya frekuensi
Foto tulisan tangan tersebut terlampir.
Padahal jelas-jelas, Pak Hatta Rajasa telah menanda tangani keputusan menteri pada tanggal 5 Januari 2005 (10+ tahun lalu) bahwa penggunakan frekuensi 2.4GHz bebas. Silahkan di baca2 sejarah perjuangan pembebasan frekuensi 2.4GHz di URL ini.
Semoga ada tindakan konkrit dari Pak Rudiantara sebagai MENKOMINFO dari Kabinet Jokowi yang pro rakyat kecil, untuk menindak aparat Balai Monitoring KEMKOMINFO yang melakukan represi terhadap rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H