Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression, Frank La Rue, Human Rights Council, Seventeenth session Agenda item 3, United Nations General Assembly, 16 May 2011 - http://www2.ohchr.org/english/bodies/hrcouncil/docs/17session/A.HRC.17.27_en.pdf menarik untuk di baca. Beberapa negara bahkan sudah mulai meratifikasi bahwa Akses Internet adalah Hak Asasi Manusia ...
Sementara di laporan International Telecommunication Union (ITU) dan Internet Society (ISOC), bangsa Indonesia yang dapat mengakses Internet hanya 20% ... sedang APJII (Asosiasi ISP Indonesia) mengclaim 40%-an bangsa Indonesia yang akses ke Internet. Baik APJII, ITU, ISOC jelas-jelas menunjukan bahwa bangsa ini tidak bisa seluruhnya mengakses ke Internet ..Lebih mengerikan lagi jika kita melihat kondisi sinyal selular yang ada di maluku dan Papua. Gambar di atas adalah screenshoot dari aplikasi opensignal yang bisa di instalasi secara bebas di Android.
OpenSignal memberikan hasil laporan berbagai handphone yang memasang apps opensignal. Hasilnya menjadi menarik karena hampir tidak ada signal di Maluku dan Papua ....
Pertanyaannya ..... Jika Akses Internet adalah Hak Asasi Manusia? ..... apakah KEMKOMINFO & Pemerintah Indonesia melanggar HAM? karena tidak bisa memberikan akses Internet kepada rakyatnya? :) ...... silahkan anda jawab sendiri :) ...Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H