Tanah disekitar kita seyogyanya dimanfaatkan dan dikelola secara tepat guna melalui optimalisasi pengelolaan tanah yang bisa berkontribusi pada ekonomi berkeadilan. Terwujudnya kemakmuran yang adil, inklusif dan berkelanjutan adalah fokus dari ekonomi berkeadilan. Terkait dengan hal ini, salah satu faktor pendukungnya adalah adanya keadilan agraria.
Reforma agraria harus diakui bahwa belum sepenuhnya maksimal berdampak pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat, secara khusus warga lokal di mana lahan dialihfungsikan. Kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber daya agraria masih banyak dikuasai oleh subjek pengembang bisnis. Jadinya, pemanfaatan tanah di berbagai daerah dengan efisien belum berjalan sesuai harapan. Seringkali pula pemanfaatan tanah menimbulkan gesekan antara pengelola lahan dengan masyarakat adat. Pada kesempatan lain, pemanfaatan lahan membawa gesekan dengan binatang yang dilindungi.Â
Terjadi miskomunikasi konsolidasi lahan dan terabaikannya reforma agraria. Akibatnya, penolakan pemanfaatan tanah sering terjadi karena kurangnya lapangan kerja, meningkatnya kemiskinan dan terbatasnya akses warga terhadap sumber-sumber ekonomi. Tambahan pula gesekan dengan penghuni hutan telah membawa masuknya beberapa binatang buas ke lokasi pemukiman dan perkebunan warga.Â
Fakta lain yang mengacu pada minimnya pengetahuan akan pemanfaatan tanah adalah penataan pemukiman. Bangunan perumahan tidak mempertimbangkan konsep lahan hijau, saluran air dan keberadaan kawasan industri. Dampaknya adalah hadirnya kawasan pemukiman yang terkesan amburadul, minim intervensi terhadap kelestarian lingkungan dan jauh dari konsep smart city terintegrasi eco city. Pun demikian dengan pembangunan pabrik yang lalai terhadap keselamatan warga sekitar dan dukungan terhadap polusi. Tanah, air, udara dan suara terdampak polusi.
Dalam kaitannya dengan pemanfaatan tanah yang ramah lingkungan, pemerintah telah membentuk satu badan yang khusus menangani pengelolaan tanah. Badan tersebut adalah Badan Bank Tanah. Â Badan ini memiliki tujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan. Enam elemen yang termuat dalam ekonomi berkeadilan yang diemban Badan Bank Tanah adalah kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Keenam elemen ini termuat dalam misi Badan Bank Tanah.
Badan Bank Tanah berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja. Dengan memanfaatkan aset tanah saat ini yang tersebar di beberapa provinsi, Badan Bank Tanah berpotensi membuka banyak lapangan kerja yang bermuara pada meningkatnya ekonomi masyarakat.Â
Peran penting Badan Bank Tanah yang bisa berkontribusi secara jangka panjang untuk ekonomi adalah praktik baik dalam perencanaan dan penataan tata ruang. Tanah siap pakai tak sekedar dimanfaatkan untuk pengembangan industri, pemukiman dan bisnis semata. Jauh di balik pembangunan, terselip peluang terbukanya lapangan kerja.Â
Lapangan kerja yang dimaksud adalah bukan semata menyerap banyak tenaga kerja untuk pembangunan, tetapi tenaga kerja yang terserap karena terbukanya peluang usaha dan bisnis secara berkelanjutan. Potensi ini terbuka melalui penyediaan usaha di bidang pariwisata, perdagangan, industri dan perkantoran. Dari keempat bidang ini saja, perputaran ekonomi masyarakat bisa maksimal.
Kehadiran Badan Bank Tanah secara perlahan akan memberikan keadilan agraria. Khususnya yang terkait dengan tanah warisan adat, kearifan lokal, hutan lindung, dan pemanfaatan kawasan yang lebih ramah lingkungan (eco-friendly).Â