Misalnya, di sekolah tempat saya mengajar. Terdapat dua macam seragam Sekolah yang wajib dimiliki setiap peserta didik. Satu seragam batik dan satunya lagi kostum olah raga. Selain itu, peserta didik juga wajib menggunakan sepatu, kaos kaki, dasi, dan topi yang memuat nama dan logo Sekolah.
Total biaya yang harus dibayar oleh orang tua peserta didik berkisar antara 450.000 hingga 600.000 yang dibayar sekaligus.
Bagi peserta didik yang lalai atau lupa mengenakan seragam Sekolah dan kelengkapannya akan mendapatkan sanksi dari Sekolah. Sanksi  ini berupa pemberian poin pelanggaran. Contohnya, tidak memakai batik khusus Sekolah pada hari Rabu dan Kamis, akan mendapatkan 5 poin. Setiap item terkait seragam yang dilanggar akan memperoleh 3-5 poin.Â
Khusus di sekolah saya, tradisi seragam Sekolah ini sudah ada jauh sebelum saya ditempatkan sebagai guru. Seragam sekolah sudah banyak mengeluarkan peserta didik atau pondah sekolah karena poin pelanggarannya mencapai 100.
Memang, ada dilema antara kewajiban mengenakan seragam sekolah pada hari tertentu dengan kebutuhan belajar peserta didik itu sendiri.Â
Sementara itu, pada jenjang SD pun tak terlepas dari pengadaan seragam aneka warna dan model. Di tempat anak pertama saya menempuh pendidikan dasar, setiap hari itu ada perbedaan kostum. Hari senin, memakai seragam putih merah lengkap dengan dasi merah. Hari Selasa dan Rabu, mengenakan seragam putih, rompi biru, dasi biru dan celana biru. Hari Kamis, memakai batik khas sekolah. Hari Jumat, seragam olahraga dan hari Sabtu, kostum pramuka.Â
Jadi, kebutuhan seragam sekolah anak SD saja, saya sudah menghabiskan biaya jutaan rupiah. Jumlahnya cenderung mahal dibandingkan iuran bulanan anak.
Kesimpulannya, seragam Sekolah dan segala kelengkapannya telah menjadi tren turun-temurun. Selain itu telah menjadi bagian pemberlakuan tata tertib Sekolah. Pengadaan seragam Sekolah sekaligus menjadi bagian bisnis terselubung oknum tertentu di lingkungan satuan pendidikan.
Seragam sekolah masih mewarnai gemerlapnya kebijakan peningkatan mutu pendidikan sementara di sisi lain menjadi kewajiban yang harus di penuhi oleh orang tua/wali peserta didik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H