Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Peran Sentral PKD dan Pengawas TPS di Masa Tenang Pemilu 2024

12 Februari 2024   11:43 Diperbarui: 13 Februari 2024   16:16 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panwas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS. (Sumber: Dokumentasi Pribadi) 

Masa tenang Pemilu Serentak 2024 sudah memasuki hari kedua. Artinya, sudah dua hari aktivitas kampanye dilarang. Semua kegiatan sosialisasi caleg dan paslon pilpres sudah tak boleh lagi dilaksanakan oleh siapapun. 

Namun, meskipun sudah ada dalam masa tenang, potensi terjadinya pelanggaran pemilu masih terbuka lebar. Memang sudah tidak ada penggalangan massa secara besar-besaran. Pun demikian dengan sosialisasi lewa media sosial. 

Kenyataannya di lapangan, masih terdapat aktivitas sekelompok warga yang berpotensi menjadi pelanggaran pemilu. Misalnya, pagi ini, masih terdapat pondok yang bukan posko pemenangan membentangkan spanduk ajakan memilih salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden. 

Uniknya lagi, temuan saya pagi ini justru berada di sekitar Kantor KPU Tana Toraja dan Bawaslu Tana Toraja. 

Jalur pun searah dengan jalur ke Kantor KPU. Di pondok tersebut duduk beberapa orang dengan spanduk ukuran 3x1 menjadi tirai bagian depan pondok yang menghadap tepat ke arah jalan raya dan sebuat toko Alfamidi.

Lalu, di salah satu kecamatan di Tana Toraja, masih didapati beberapa bendera partai berkibar di sekitar pemukiman warga. Selain itu, terdapat salah satu calon anggota legislatif tingkat kabupaten yang enggan menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang di depan rumahnya. 

Kasus-kasus seperti ini kadang dianggap biasa oleh para warga dan timses. Tetapi pada kenyataannya, tindakan seperti ini justru menimbulkan potensi pelanggaran pemilu yang bisa merugikan caleg dan paslon tertentu. 

Tindakan pencegahan dan penanganan secara langsung dari kabupaten tentunya tidak akan selalu maksimal. Nah, pada kasus seperti ini pula para petugas pengawas pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa (PKD) dan pengawas TPS bertindak. 

Kombinasi PKD dan PTPS menjadi kolaborasi garda terdepan di lingkup terkecil pengamanan untuk menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi melanggar pelaksanaan pemilu.

Melalui komunikasi dengan Bawaslu, Panwaslu kecamatan, partai politik, timses dan caleg bersangkutan, maka tindakan persuasif langsung diambil PKD dan Pengawas TPS. Langkah ini berupa mendatangi langsung setiap lokasi untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya. 

Jika terdapat pelanggaran, maka PTPS menuangkan temuannya di dalam form A pengawasan dan langsung mengirimkannya ke sekretariat panwaslucam untuk selanjutnya diteruskan ke Bawaslu kabupaten. 

Pada masa tenang Pemilu Serentak 2024, PKD dan PTPS tidak hanya memantau setiap potensi pelanggaran yang ada. Mereka juga secara konsisten mengawasi penyaluran formulir C6 yang dibagikan kepada pemilih di wilayah pengawasannya masing-masing. 

Pengawasan ini mereka lakukan sejak hari pertama masa tenang. Mereka perlu memastikan bahwa setiap undangan untuk pemungutan suara benar-benar sampai kepada pemilih bersangkutan. 

Memang, PKD dan PTPS tentunya akan menemui sejumlah kendala terkait penyaluran formulir C6 ini. Salah satunya adalah adanya warga yang terdapat di DPT, memiliki panggilan memilih tetapi KTPnya tidak sesuai dengan alamat yang tertera di DPT. Di sini, PTPS akan mengawasi agar C6 terkait tidak disalahgunakan oleh pemilih lainnya. 

Sehari sebelum memasuki hari pencoblosan, maka PKD akan bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan mengawasi penyaluran logistik pemilu dari tingkat kecamatan menuju kelurahan/desa. Sesampainya logistik di kelurahan/desa, maka giliran PTPS yang akan mengawasi pentaluran logistik ke tingkat TPS. 

Pengawasan PTPS pada pembuatan TPS pada salah satu desa di kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. (Sumber: Dokumentasi Pribadi) 
Pengawasan PTPS pada pembuatan TPS pada salah satu desa di kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. (Sumber: Dokumentasi Pribadi) 

Tambahan tugas penting PKD dan PTPS adalah mengawasi proses pembuatan tempat pemungutan suara di setiap TPS. Mereka harus memastikan juga bahwa TPS dibuat di tempat yang representatif. 

Tidak berpotensi menimbulkan polemik dan pelanggaran di hari pencoblosan. Mereka pun telah dibekali pengetahuan seputar pengawasan serta kemampuan berkomunikasi dengan KPPS, saksi parpol dan unsur lainnya di TPS. 

PKD dan PTPS tidak hanya mengawasi saja. Setiap kegiatan penyaluran logistik harus mereka tuangkan dalam form A pelaporan. Laporan yang mereka buat akan diperkuat dengan dokumentasi berupa foto, termasuk video. 

Jadi, secara tidak langsung, kehadiran PKD dan PTPS di tengah-tengah warga selama masa tenang pemilu akan menekan potensi pelanggaran pemilu, baik potensi dari warga itu sendiri maupun potensi dari penyelanggara yakni KPU, PPK dan PPS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun