Jika terdapat pelanggaran, maka PTPS menuangkan temuannya di dalam form A pengawasan dan langsung mengirimkannya ke sekretariat panwaslucam untuk selanjutnya diteruskan ke Bawaslu kabupaten.Â
Pada masa tenang Pemilu Serentak 2024, PKD dan PTPS tidak hanya memantau setiap potensi pelanggaran yang ada. Mereka juga secara konsisten mengawasi penyaluran formulir C6 yang dibagikan kepada pemilih di wilayah pengawasannya masing-masing.Â
Pengawasan ini mereka lakukan sejak hari pertama masa tenang. Mereka perlu memastikan bahwa setiap undangan untuk pemungutan suara benar-benar sampai kepada pemilih bersangkutan.Â
Memang, PKD dan PTPS tentunya akan menemui sejumlah kendala terkait penyaluran formulir C6 ini. Salah satunya adalah adanya warga yang terdapat di DPT, memiliki panggilan memilih tetapi KTPnya tidak sesuai dengan alamat yang tertera di DPT. Di sini, PTPS akan mengawasi agar C6 terkait tidak disalahgunakan oleh pemilih lainnya.Â
Sehari sebelum memasuki hari pencoblosan, maka PKD akan bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan mengawasi penyaluran logistik pemilu dari tingkat kecamatan menuju kelurahan/desa. Sesampainya logistik di kelurahan/desa, maka giliran PTPS yang akan mengawasi pentaluran logistik ke tingkat TPS.Â
Tambahan tugas penting PKD dan PTPS adalah mengawasi proses pembuatan tempat pemungutan suara di setiap TPS. Mereka harus memastikan juga bahwa TPS dibuat di tempat yang representatif.Â
Tidak berpotensi menimbulkan polemik dan pelanggaran di hari pencoblosan. Mereka pun telah dibekali pengetahuan seputar pengawasan serta kemampuan berkomunikasi dengan KPPS, saksi parpol dan unsur lainnya di TPS.Â
PKD dan PTPS tidak hanya mengawasi saja. Setiap kegiatan penyaluran logistik harus mereka tuangkan dalam form A pelaporan. Laporan yang mereka buat akan diperkuat dengan dokumentasi berupa foto, termasuk video.Â
Jadi, secara tidak langsung, kehadiran PKD dan PTPS di tengah-tengah warga selama masa tenang pemilu akan menekan potensi pelanggaran pemilu, baik potensi dari warga itu sendiri maupun potensi dari penyelanggara yakni KPU, PPK dan PPS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H