Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cek Sasaran Operasi Patuh 2023 dari Polri

14 Juli 2023   21:33 Diperbarui: 15 Juli 2023   09:08 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Flyer Operasi Patuh 2023. Sumber: Divisi Humas Polri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sementara melaksanakan program Operasi Patuh 2023. Operasi ini dijadwalkan sejak tanggal 10 Juli 2023 dan akan berakhir pada tanggal 23 Juli 2023. Jadi, jangan panik ketika di tengah perjalanan tiba-tiba menemui pos pemeriksaan polisi. Demi kenyamanan selama mengendarai kendaraan  bermotor, maka penting untuk mengecek kebutuhan dan kelengkapan berkendara. 

Sejumlah item telah ditentukan pihak Polri sebagai sasaran utama operasi. Tujuan dari operasi ini bukanlah untuk mencari pelanggaran lalu lintas. Namun, lebih difokuskan pada sosialisasi dan memasyarakatkan peraturan-peraturan lalu lintas. Kalaupun dalam pelaksanaannya ada pengendara yang terjaring operasi, maka sudah dipastikan yang bersangkutan melanggar salah satu sasaran Operasi Patuh 2023.

Dari sekian banyak item sasaran operasi, dapat disimpulkan bahwa pengendara di wilayah perkotaan akan lebih dominan tercakup. Hal ini nampak dari operasi terhadap tindakan pengendara melawan arus, tidak memakai sabuk oengaman, tidak memakai helm, melebihi batas kecepatan, melanggar marka jakan, dll.

Tindakan melawan arus menjadi salah satu sasaran Operasi Patuh 2023. Sumber: dok. pribadi
Tindakan melawan arus menjadi salah satu sasaran Operasi Patuh 2023. Sumber: dok. pribadi

Mengutip rilis informasi dari Divisi Humas Polri, berikut sasaran khusus saat Operasi Patuh 2023 yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia.

  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Tidak memakai helm SNI
  • Berkendara tidak memakai sabuk pengaman
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Kendaraan R4 atau lebih tidak memenuhi syarat laik jalan
  • Persyaratan kendaraan R2 dan R4 tidak standar
  • Kendaraan tidak dilengkapi surat-surat berkendara
  • Pengemudi melanggaar marka/bahu jalan
  • Kendaraan memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
  • Penertiban kendaraan R4 memalai pelat nomor RF. 

Sasaran-sasaran di atas perlu menjadi perhatian serius para pengendara. Sasaran yang paling umum terjadi saat ini adalah pengendara sepeda tidak menggunakan helm. Baik driver maupun yang dibonceng, lebih banyak menjadikan helm seolah-olah sebagai furniture yang ditenteng. Pun demikian dengan kecepatan berkendara. Misalnya, di jalan tol. Sudah dipasang pengelola jalan tol bahwa batas maksimum 80 km/jam, namun pengendara justru melaju di atas 100 km/jam.

Nah, dengan adanya Operasi Patuh 2023 ini, besar harapan bahwa akan tercipta kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Mari dukung program Polri ini dengan mematuhi peraturan berkendara. Taat aturan meminimalisir kecelakaan lalu lintas. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun