Ramainya penjenguk pasien seringkali mengakibatkan terjadinya perdebatan singkat antara satpam dengan penjenguk. Syukurlah Semarang, pandemi COVID 19 sudah boleh dikatakan hilang sehingga pembatasan hanya dua penjenguk pasien telah dihilangkan di Toraja.Â
Sementara di dua rumah sakit swasta yang ada, kebijakan agak "keras" sedikit dalam mendisiplinkan penjenguk. Satu RS hanya membuka jadwal kunjungan pasien setiap jam 4 sore hingga jam 6 petang. Jumlah pengunjung saat ini tak dibatasi, namun tetap dianjurkan untuk menjaga ketenangan dalam ruang perawatan.Â
Selanjutnya di RS swasta yang main membuka jam kunjungan pasien pada pukul 11 siang dan 4 sore. Jumlah penjenguk tak dibatasi, tapi tak holeh membawa anak-anak. Hanya di RS inilah ada kebijakan khusus yang tak memgizinkan anak-anak datang sebagai bagian dari penjenguk pasien.
Ketentuan dan kebijakn yang diambil pihak pengelola rumah sakit sudah dipastikan memiliki tujuan yang baik kepada pasien dan keluarganya. Akan tetapi, sebaiknya ada kebijakan yang jelas dan tegas bahwa penjenguk pasien terbatas memasuki ruang perawatan. Aturan terkait larangan membawa anak juga bagus.Â
Saya punya pengalaman tentang hal tersebut. Ketika anak kedua saya lahir, saya membawa anak pertama untuk melihat sang adik. Satpam rumah sakit mengejar saya dan tidak membolehkan. Saya tidak membantah dan langsung membawa anak saya keluar ke parkiran untuk menunggu. Ketentuan ini ternyata berlaku untuk semua jenis kunjungan pasien di salah satu rumah sakit swasta di Tana Toraja.
Kunjungan terhadap pasien pada dasarnya baik sebagai dukungan moril, doa, kepedulian, simpati, empati dan semangat kepada pasien dan keluarganya. Akan tetapi penting pula untuk menjaga ketenangan pasien lewat pembatasan jumlah penjenguk dan durasi kunjungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H