Sejak tanggal 3 Maret yang lalu pemberitaan di berbagai media nasional dan internasional fokus pada kebakaran depo/kilang BBM Pertamina Plumpang. Betapa tidak puluhan warga tewas terpanggang ditambah korban kebakaran berat dan ringan lainnya.
Entah siapa yang salah sejak dini, apakah Pertamina atau warga? Apakah Pertamina yang pertama mendirikan depo di Plumpang atau warga sekitar. Saya kira itu tidak perlu lagi diperdebatkan. Secara logika keamanan dan keselamatan, hunian warga yang berbatasan langsung dengan tangki-tangki penyimpanan BBM memang rawan. Hadirnya depo Pertamina Plumpang yang telah beroperasi puluhan tahun, telah menyuplai kebutuhan BBM masyarakat pula.Â
Hmmm... sekarang seperti apa kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah? Tentunya kebijakan ini memberikan dampak positif kepada Pertamina dan warga sekitar. Kebijakan yang diambil pun merupakan solusi untuk jangka pendek dan juga jangka panjang.Â
Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan telah mengambil keputusan untuk memindahkan Depo BBM Pertamina Plumpang yang terbakar. Selain itu, warga juga akan direlokasi dari kawasan pemukiman depo Pertamina Plumpang.
Mengutip CNBC, Erick Thohir akan memindahkan Depo BBM Plumpang ke Tanah Pelindo. Tapi tentunya ini akan memakan waktu yang lama pula. Diperkirakan 2 - 2,5 tahun proses pemindahan akan selesai.
Depo BBM Pertamina akan dipindahkan dari Plumpang ke Pelabuhan Pelindo. Pembangunan dilaksanakan pada akhir tahun 2024 - Erick Thohir
Pembagunan depo/kilang yang baru sejak awal harus ditetapkan buffer zone atau zona aman yang terkait dengan pemukiman di sekitar depo Pertamina sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan lahan di sekitar depo oleh warga yang menggunakannya sebagai lahan mencari nafkah dan hunian. Kerjasama pemerintah daerah dan pusat sangat penting di sini terkait kebijakan. Jika memang jarak 50 meter dari buffer zone adalah ketentuan pemukiman, maka warga yang melanggar tak boleh diberikan angin surga semisal surat keterangan atau KTP sementara.Â
Arah kebijakan pemerintah dalam pemindahan depo BBM Plumpang perlu diapresiasi. Penentuan zona aman dan rencana pemindahan pemukiman warga di Plumpang tidak boleh diputuskan sendiri oleh pemerintah. Koordinasi, komunikasi dan kesepahaman dengan warga yang terdampak juga harus menjadi prioritas.Â
Jika menyimpulkan komentar warga di TV, mereka enggan untuk dipindahkan. Salah satu alasannya lokasi sekolah anak-anak mereka akan jauh. Intinya warga menolak untuk dipindahkan. Permasalahannya adalah apakah semuar warga yang bermukim di sekitar depo Plumpang memiliki dokumen sah untuk tinggal di sana? Terlepas dari semua komentar miring yang dikaitkan dengan politik masa lalu dan mungkin masa depan, kebijakan pemerintah yang melibatkan semua elemen yang terlibat wajid dikedepankan.
Nah, bagaimana dengan bekas lokas depo nantinya? Harus ada peraturan yang jelas agar bekas lahan depo tidak dijadikan sebagai hunian penduduk. Walaupun depo sudah dipindahkan, bekas lahan depo tetap tidak aman sebagai tempat tinggal. Terlebih, lahan depo BBM dapat dikatakan sebgai tanah negara.Â