Perkembangan dunia digital telah banyak memberikan peluang terhadap pertumbuhan sektor keuangan berbasis teknologi. Lembaga keuangan ini biasa kita kenal dengan sebutan lembaga teknologi finansial atau tekfin. Lambat laun kehadirannya semakin eksis seiring dengan proses evolusi perkembangan teknologi dan internet. Meningkatnya kecanggihan dunia digital, memberikan peluang akan pertumbuhan industri tekfin di Indonesia yang menawarkan beragam jasa layanan keuangan dengan media teknologi. Fenomena tersebut juga memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku industri tekfin syariah untuk dapat melayani nasabah lebih efektif dan efisien dengan tujuan maslahah.
      Tekfin syariah merupakan kombinasi dari inovasi teknologi informasi dengan produk dan layanan yang ada pada bidang keuangan dengan berdasarkan nilai-nilai syariah. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan mempermudah alur bisnis yang berupa transaksi penghimpunan dan penyaluran dana. Penyelenggara layanan tekfin berbasis teknologi informasi ini tentunya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, antara lain terhindar dari transaksi yang mengandung unsur riba, gharar (keraguan dan penipuan), maisir (perjudian) dan haram. Akad yang digunakan merupakan akad yang sesuai dengan karakteristik layanan pembiayaan syariah, antara lain akad ba'i atau murabahah (jual-beli), ijarah (sewa-menyewa), mudarabah atau musyarakah (bagi hasil) dan qardh (pinjam-meminjam).
      Dengan segala keutamaan dan keunggulan dalam bertransaksi secara daring, lembaga tekfin syariah ini memiliki peran penting di tengah masyarakat Indonesia, antara lain:
- Membantu para pelaku industri UMKM : Persyaratan pengajuan pembiayaan tidak seketat yang diterapkan pihak perbankan, tidak memerlukan agunan dalam proses pengajuan pembiayaan dan lebih fleksibel karena tidak diperlukannya tatap muka dalam proses pengajuan pembiayaan. Dengan segala kemudahan yang diberikan, lembaga tekfin syariah ini semakin diminati dan dicari oleh pengusaha UMKM.
- Bebas riba dan unsur nonhalal lain : Industri tekfin syariah mengusung kandungan nilai-nilai syariah. Hal ini tentu menjadi prioritas bagi masyarakat untuk melakukan transaksi dengan mudah dan halal secara syariah.
- Membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan masyarakat yang belum merata : Mayoritas masyarakat pada umumnya masih memiliki akses terbatas ke sektor perbankan. Lembaga keuangan syariah berbasis teknologi ini dapat menjadi salah satu solusi yang sangat efektif untuk membuka jangkauan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan jumlah yang relatif kecil.
- Mendorong pemerataan tingkat kesejahteraan penduduk : Keberadaaan industri tekfin syariah ini sangat membantu tumbuh kembangnya sektor UMKM di Indonesia. Layaknya lembaga intermediasi lain seperti bank, lembaga keuangan berbasis teknologi informasi ini juga memiliki bisnis operasional untuk menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana (investor) dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan dana (nasabah).
- Meningkatkan inklusi keuangan nasional : Pertumbuhan industri tekfin syariah mampu menyokong masyarakat untuk memiliki akses yang sama terhadap produk dan layanan keuangan. Hal ini tentunya menjadi perhatian regulator untuk memberikan dukungan penuh kepada industri tekfin syariah agar mampu menjangkau area masyarakat yang belum terakses oleh pihak perbankan dan lembaga keuangan lain.
Operasionalisasi tekfin sepenuhnya di bawah regulasi, antara lain POJK No.77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan PBI No.16 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Selain itu, layanan pembiayaan tekfin syariah juga telah memperoleh persetujuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa No.117 tahun 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah dan No.116/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.
Dalam ketentuan, kategori perusahaan tekfin dibedakan menjadi dua jenis yaitu perusahaan berizin dan perusahaan terdaftar. Syarat penyelenggara tekfin termasuk kategori legal adalah minimal harus memiliki status terdaftar. Perusahaan tekfin syariah terdaftar artinya seluruh perusahaan yang berkecimpung ke dalam industri tekfin harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada otoritas sebelum menjalankan bisnis operasionalnya. Jangka waktu status terdaftar ini adalah satu tahun terhitung sejak perusahaan mendapatkan pencatatan administrasi oleh regulator. Perusahaan tekfin syariah berizin merupakan status lanjutan setelah perusahaan tekfin terdaftar mengajukan proses perizinan kepada otoritas. Apabila dalam jangka waktu satu tahun, perusahaan terdaftar tidak mengajukan permohonan perizinan maka penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftar perusahaannya kepada regulator. Di dalam ketentuan, penyelenggara berizin, tidak memiliki masa kadaluarsa atas izin yang dimilikinya.
Sesuai data OJK posisi Maret 2020, terdapat 161 perusahaan tekfin terdaftar dan 25 perusahaan tekfin terdaftar dan berizin. Dari total tersebut, 149 perusahaan merupakan tekfin berkonsep konvensional dan sisanya dengan jumlah 12 perusahaan merupakan tekfin berlandaskan prinsip syariah. Sedangkan berdasarkan status perusahaan, terdapat 136 perusahaan yang telah mendaftarkan perusahaannya kepada regulator dan sisanya sebanyak 25 perusahaan telah memperoleh izin. Masyarakat yang ingin menemukan deret penyelenggara tekfin terdaftar dan berizin dapat melakukan akses ke situs resmi milik OJK yang menerbitkan daftar tersebut rutin setiap bulannya.
Berdasarkan statistik posisi Maret 2020, penyaluran pinjaman industri tekfin secara nasional (baik syariah maupun konvensional) tercatat sebesar Rp102,53 triliun atau meningkat tajam hingga mencapai 208,83 persen bila dibandingkan dengan posisi yang sama di tahun lalu. Peningkatan tersebut diiringi dengan kenaikan jumlah pembiayaan yang berhasil disalurkan mencapai Rp14,79 triliun atau kenaikan mencapai 90 persen dibandingkan pada posisi yang sama di tahun sebelumnya. Pertumbuhan perusahaan tekfin ini didominasi pada wilayah Jabodetabek yaitu sebanyak 151 perusahaan dari total 161 perusahaan tekfin legal, sedangkan sisanya tersebar di kota-kota besar lain yaitu Surabaya, Bandung, Lampung, Makasar, Bali dan Yogyakarta.
Berdasarkan akumulasi rekening pemberi pinjaman (lender) industri tekfin konvensional maupun syariah sampai dengan bulan Maret 2020, tercatat sebanyak 640.233 entitas. Dari sisi peminjam (borrower) industri tekfin di bulan yang sama tercatat 24.157.657 entitas sehingga masing-masing meningkat sebesar 134,91 persen dan 246,99 persen dari bulan yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini membuktikan masih banyak peluang pertumbuhan industri tekfin syariah di Indonesia.
Namun demikian, tekfin syariah lahir bukan tanpa hambatan. Industri tekfin syariah setidaknya menghadapi empat tantangan utama. Pertama, perlunya dukungan infrastruktur yang memadai untuk mendorong pertumbuhan industri tekfin syariah terutama dari sisi teknologi. Upaya membangun piranti lunak yang mampu membuat keputusan berbasis informasi jelas akan memperluas kesempatan pertumbuhan industri tekfin syariah. Kedua, keterbatasan akses terhadap riwayat pembiayaan calon nasabah karena penyelenggara tekfin bukanlah lembaga keuangan seperti halnya sektor perbankan, hal ini dinilai sangat sulit dalam melakukan proses verifikasi dan validasi atas pemohonan aplikasi pembiayaan yang diajukan nasabah. Pada umumnya perusahaan tekfin hanya memiliki kumpulan data keuangan dan non keuangan calon nasabah untuk membentuk profil nasabah dengan dukungan teknologi informasi.
Ketiga, tingkat literasi masyarakat yang masih rendah juga menjadi tantangan pertumbuhan tekfin syariah. Peningkatan edukasi dan literasi terhadap industri syariah telah menjadi fokus utama bagi regulator dan asosiasi tekfin untuk dapat meningkatkan porsi pertumbuhan industri keuangan syariah. Keempat, kerentanan terhadap segala bentuk kejahatan digital sehingga seluruh perusahaan industri tekfin diwajibkan menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Optimisme akan pertumbuhan industri keuangan syariah dalam mendukung ekonomi nasional dengan dilandaskan nilai-nilai syariah yang universal menjadi misi kita bersama. Salah satu upaya instan yang dapat dilakukan dalam menumbuhkan industri tekfin syariah adalah menjalin kemitraan dan sinergi dengan ekosistem keuangan yang sudah eksis seperti sektor perbankan syariah guna memperkuat aspek permodalan. Selanjutnya, peran masyarakat sebagai konsumen juga diharapkan perlu lebih selektif yaitu hanya bertransaksi dengan penyelenggara tekfin syariah yang terdaftar atau berizin, karena praktek tekfin ilegal di dunia digital semakin banyak dan sulit untuk dibedakan. Pertumbuhan industri tekfin syariah yang berkesinambungan diharapkan memberikan akses pembiayaan dimanapun dan kapanpun sehingga industri syariah memiliki porsi dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional.