Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyusun Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU tersebut tengah menjadi perbincangan hangat oleh berbagai pihak. Dalam RUU tersebut, salah satu hal yang harus ada dalam sistem pendidikan nasional justru tidak dicantumkan, yaitu mengenai bahasa pengantar pendidikan.
Bahasa pengantar merupakan bahasa yang digunakan oleh guru maupun siswa dalam kegiatan pembelajaran. Indonesia memiliki bahasa pengantar pendidikan nasional yaitu bahasa Indonesia.
Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional termuat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2003, pasal 33 ayat (1) yang berbunyi "Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional." Namun pada RUU Sisdiknas tidak ada pasal atau ayat yang menyatakan bahasa pengantar pendidikan nasional.
Peraturan yang menyebutkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional berdampak besar pada ketahanan bahasa Indonesia di masa depan. Jika peraturan tersebut tidak diatur secara tegas, maka bahasa Indonesia tidak akan bertahan lama. Para guru dan siswa berpeluang besar menggunakan bahasa lain dalam berkomunikasi sehari-hari. Jika penggunaan bahasa Indonesia menurun, maka rasa cinta pada bahasa Indonesia juga ikut menurun.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa utama di Indonesia. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa pemersatu bangsa. Bahasa Indonesia menghubungkan masyarakat dengan beragam latar belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda-beda. Hubungannya dengan pendidikan, bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan dapat mempersatukan bangsa.Â
Bahasa Indonesia digunakan oleh guru maupun siswa untuk berkomunikasi satu sama lain supaya tidak ada yang merasa dibedakan karena latar belakangnya.
Penerapan bahasa Indonesia sebagai pengantar dalam pendidikan merupakan hal penting dalam pelaksanaan pendidikan. Jika hal tersebut tidak diterapkan dengan baik oleh para pelaku pendidikan, maka akan berdampak pada identitas bahasa Indonesia. Identitas bahasa Indonesia akan terjaga apabila penuturnya selalu membina dan mengembangkan bahasa dengan baik.Â
Oleh karena itu, bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan harus tetap diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas sehingga penerapannya dapat berlangsung dengan baik dan bahasa Indonesia akan selalu bertahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H