PERAN KELUARGA, LEMBAGA ADAT, PEMERINTAH DESA
DALAM MENGATASI KEKURANGAN AIR DI PERKAMPUNGAN
Oleh: Ovantus Yakop
Kata kunci: Air, Lembaga adat, Pemerintah Desa,
PENDAHULUAN
Salah satu kebutuhan penting bagi makhluk hidup yaitu air. Air menjadi kebutuhan  penting bagi manusia, hewan maupun tumbuhan. Air itu sendiri merupakan ciptaan Tuhan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam bahasa ilmiah air salah satu elemen alami yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
POTRET REALITAS
Dalam tataran realitas, kita sering kali menemukan banyak persoalan tentang air. Dalam konteks mikro dan makro hal ini diungkapkan dengan kurangnya air bersih untuk minum. Musim kemarau tiba seringkali muncul persoalan baru di masyarakat yang disebabkan oleh air, misalnya perkelahian karena tidak mengikuti antrian di kali, tidak menemukan jalan keluar pembagian air yang dialiri ke sawah atau ladang.
Tulisan ini bermkasud untuk merefleksi kita bersama. Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab soal air? Apakah warga masayarakat? Pemerintah atau tokoh adat?. Potret realitas tersebut membuka cakrawala berpikir kita tentang fenomena mental masyarakat yang merupakan subyek sekaligus obyek dari air itu sendiri. Dalam beberapa lima tahun terakhir perhatian dari masyarakat untuk memperbaiki kran yang rusak sangat minim, dan memperbaiki pipa yang rusak jarang ditemukan. Apalagi  membersihkan bak penampung air sangat sulit dilakukan.
 Dalam catatan observasi penulis persoalan tersebut disebabkan oleh bebarapa faktor. Pertama, sumber mata air sudah mongering karena tidak ada kayu-kayu besar yang bisa menyerap air. Kedua, status lahan di sumber mata air itu sendiri yang belum jelas, sehingga sangat sulit untuk dilakukan direboisasi bersama. Ketiga, lahan pribadi yang sebelumnya bisa dijadikan sumber mata air sudah digarap untuk menanam kopi atau cengkeh oleh pemilik lahan.Â
Keempat, kurangnya kepedulian dalam merawat air. Kelima, asupan air yang ada tidak cukup memenuhi kebutuhan warga atau masyarakat setempat. Keenam, oknum yang tidak bertanggung jawab yang membuat kerusakan pipa. Ketujuh, keegoisan warga atau pemilik lahan yang memiliki sumber mata air untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan warga lain.