Mohon tunggu...
Nur Fhaila Shofa
Nur Fhaila Shofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan menjadi orang sombong

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lawan! Kekerasan Seksual

6 Januari 2023   09:57 Diperbarui: 7 Januari 2023   09:29 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pancasila merupakan dasar filsafat negara, filsafat hidup dan pandangan hidup.
Pancasila adalah jiwa untuk semua rakyat Indonesia, yang bisa memberikan kekuatan serta membimbing dalam mengejar kehidupan yang adil dan beradab.

Kecenderungan meningkatnya suatu kejahatan baik dari kualitas maupun dari segi kuantitas merupakan hal yang tidak dapat dipikirkan lagi, hal ini dapat kita lihat pada masyarakat dalam kehidupannya, menggunakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhannya dengan melakukan tindak kejahatan, serta kejahatan merupakan suatu  perbuatan yang sangat ditakuti oleh berbagai kalangan yang ada di masyarakat, kecemasan yang timbul bukan hanya karena dari kalangan masyarakat, akan tetapi juga timbul dikalangan korban kejahatan itu sendiri.

Penggolongan kejahatan ditujukan pada kejahatan seks yang juga sangat bertentangan dengan Norma-Norma yang hidup dan  sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.

Tetapi pada saat ini masih ada seseorang yang melakukan tindak kekerasan. Misalnya di beberapa tempat tertentu masih ada kasus tentang pembullyan, kekerasan seksual yang sering terjadi.

Kekerasan Seksual merupakan suatu perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak bisa memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan gender, yang dapat mengakibatkan penderitaan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara sosial, budaya, ekonomi.

Banyaknya dampak negative yang berasal dari kekerasan seksual sangat mempengaruhi perkembangan anak-anak sampai orang dewasa, apalagi kekerasan seksual tidak akan mudah hilang rasa sakit dan traumanya ketika mereka menjadi korban kekerasan seksual. Modus kekerasan seksual sudah beragam dilakukan dan pelakunya bukanlah orang asing, namun orang terdekat dengan korban, cara yang dilakukan dari mulai cara halus sampai dengan cara yang kasar sampai korban kekerasan seksual meninggal dunia.


Kekerasan seksual terhadap korban tidaklah sama dengan perbuatan pidana lainnya. Kekerasan seksual memilki berbagai perbuatan beragam.
Dalam menjatuhkan hukuman, belum ada satupun hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal, meskipun dalam fakta persidangan terbukti bersalah. Dalam hal penegak dan penerapan hukum hal ini hakim dan jaksa mempedomani KUHP, yang memang memuat pengaturan tentang perkosaan dan pencabulan.


Meskipun dalam kenyataan kasus yang terjadi sebenarnya memiliki dimensi perbuatan yang beragam dan layak untuk diberikan ancaman yang sesuai dengan perbuatan pelaku. Dalam hal ini, terjadi kekosongan hukum yang sebenarnya mengakibatkan ketidakpastian dalam pemenuhan rasa keadilan bagi korban.


Bahwa dalam hal ini perlu komitmen negara supaya bersungguh sungguh memperbaiki aturan hukum terkait dengan kekerasan seksual terhadap korban.

f771b9aba1e173bfdd9736b758144c49-63b7a98a93cb7c5497136193.jpg
f771b9aba1e173bfdd9736b758144c49-63b7a98a93cb7c5497136193.jpg
Nilai sensitivitas perempuan yang pada akhirnya berakhir pada keadilan gender, kiranya penting diakomodir, terlebih Indonesia merupakan sebuah negara yang sangat menjunjung tinggi nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab berdasarkan Pancasila.


Dengan bersama-sama melakukan Penghapusan Kekerasan Seksual merupskan sebuah upaya untuk mencegah terjadinya Kekerasan Seksual, menangani, melindungi dan memulihkan Korban, menindak pidana pelaku  supaya jera dan mengupayakan tidak terjadi lagi Kekerasan Seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun