Mohon tunggu...
ourpinion
ourpinion Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Susahnya Menjadi Penyebar Berita

17 Februari 2016   21:18 Diperbarui: 17 Februari 2016   21:41 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh kontitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Kita yang hidup pada era sekarang sudah sangat beruntung karena sudah adanya kebebasan pers di Indonesia. Kita bisa mengakses berita dengan cepat, kapan pun dan dimana pun. Sebagai masyarakat awam kita juga bisa menyampaikan informasi yang kita ketahui kepada banyak orang, karena saat ini sudah ada “citizen journalism”. Tetapi meskipun sudah ada kebebasan pers di Indonesia, masih ada beberapa pihak atau individu-individu yang membatasinya. Contohnya, saat demo massa Papua di Bundaran HI.  Tiga jurnalis asing yang meliput demo tersebut didatangi oleh beberapa oknum polisi yang meminta para jurnalis tersebut menghapus foto-foto hasil liputan mereka. Oknum polisi tersebut juga melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis asing tersebut. LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers sangat menyesalkan tindakan oknum polisi tersebut, karena dianggap melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Tindakan oknum polisi itu juga merupakan bentuk penghalangan atau penghambatan kemerdekaan pers. Jurnalis adalah salah satu kelompok pembela hak asasi manusia, mereka adalah mulut dan telinga masyarakat sehingga negara wajib melindungi jurnalis sebagai tanda kebebasan pers di Indonesia.

Pers yang dianggap sebagai mulut dan telinga masyarakat juga seharusnya bertanggung jawab dengan menggunakan etika dalam penyampaian berita. Jangan sampai menimbulkan sakit hati dibeberapa pihak dengan perkataan kasar yang bersifat menjelekkan, dan juga dengan menggunakan unsur SARA yang sangat sensitif di tengah masyarakat Indonesia. Contohnya, ketika kasus kompasiana yang menghapus berita dari citizen journalism di situs www.kompasiana.com karena memicu unsur SARA yang membuat ramai banyak kalangan masyakarat.

Menurut kami, jurnalis merupakan pekerjaan yang memiliki banyak resiko dan juga memiliki tanggung jawab yang besar juga. Jurnalis menyebarkan berita untuk masyarakat banyak, kita dapat mengetahui berbagai informasi yang ada juga dengan bantuan mereka. Resiko yang diterima juga berat, bisa dilihat dari contoh yang sudah disebutkan diatas, adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Menjadi jurnalis tidaklah mudah karena memiliki tanggungjawab yang besar jangan sampai nama pers ternodai. Akan lebih baik bila pers mendapat perlindungan yang lebih jelas lagi dan adanya sanksi yang cukup kuat kepada pihak-pihak yang menghambat kemerdekaan pers agar tidak lagi terjadi tindak kekerasan kepada para jurnalis, dan agar berita yang dihasilkan juga semakin bermutu dan bermanfaat terutama bagi kecerdasan bangsa.

Semangat terus pers Indonesia, gunakan kebebasan pers sebaik mungkin dan dengan bertanggung jawab agar citra pers semakin memuncak dan pada akhirnya banyak yang ingin menulis dan membaca demi kecerdasan dan kemajuan bangsa Indonesia.

 

sumber : http://m.detik.com/news/berita/3086369/lbh-pers-sesalkan-intimidasi-pada-jurnalis-saat-peliputan-demo-papua-di-hi

http://m.detik.com/news/berita/3137500/jokowi-pers-harus-membangun-optimisme-rakyat-jangan-bikin-pesimis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun