[caption id="attachment_345700" align="aligncenter" width="648" caption="Presiden menjelaskan 2 Perpu yang ditandatanganinya"][/caption]
Sumber Gambar link video https://www.youtube.com/watch?v=pmF6Gsk3u0I pada menit 1:38.
Belum genap sepekan UU Pilkada 2014 disetujui oleh DPR sudah dimentahkan oleh terbitnya dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada: Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Lalu Perpu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Sebagaimana kita ketahui menjelang berakhirnya masa tugas DPR 2009 - 2014, pada 26 September 2014 KMP (Koalisi Merah Putih) bermanuver dengan menyetujui UU Pilkada dimana pemilihan kepala daerah: gubernur, bupati dan walikota dipilih oleh DPRD. Manuver KMP yang beranggotakan Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan PBB melalui voting berhasil melumpuhkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang beranggotakan PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura dan PKPI dengan perbandingan setuju pilkada oleh DPRD 226 suara, setuju pilkada langsung 135 suara. Saat itu suara Fraksi Demokrat yang diharapkan memilih pilkada langsung, justru melakukan "walk out".
Sikap Demokrat tersebut menjadikan SBY dan Partai Demokrat sasaran tembak ekspresi kemarahan publik yang merasa dikhianati. Publik merasa hak politik untuk turut serta dalam memilih pemimpinnya dikhianati dan digerus oleh manuver KMP dan abstainnya Fraksi Demokrat. Ekspresi kemarahan publik yang sempat mendunia dengan menjadi trending topic di dunia maya terutama di Twitter dalam tagar #ShameOnYouSBY, #ShamedByYou, dan #ShamedByYouAgainSBY, berturut-turut, terus menerus menjadi Trending Topic sejak UU Pilkada disetujui 26 September 2014.
Tentu saja SBY sebagai Presiden yang selalu menjaga citra dirinya ini kelabakan, apalagi masa tugasnya tinggal tiga pekan ia tidak ingin dikenang sebagai presiden yang anti demokrasi sebagaimana dijuluki oleh publik karena sikap abstain fraksinya saat voting dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 26 September 2014.
Presiden yang dalam posisi kelabakan ini mencoba mencarikan solusi yang pas, maka setelah pelantikan anggota DPR RI masa bakti 2014 - 2019 pada 1 Oktober 2014, sehari setelahnya Presiden menandatangani dua Perpu yaitu Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Lalu Perpu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Adapun alasan Presiden menerbitkan dua Perpu tersebut sebagaimana diunggah di youtube yang berdurasi 15 menit 28 detikdi link ini Kamis (2/10/2014) sebagai berikut, "Perpu itu penerbitannya adalah hak konstitusional saya. Tidak boleh disalahkan seorang presiden menerbitkan Perpu," kata SBY dalam pernyataannya
"Saya pandang itu (Perpu) solusi, bisa mencapai tujuan. Dalam arti, tidak diberlakukannya undang-undang pilkada oleh DPRD, dan kemudian kembali pilkada langsung oleh rakyat. Itulah yang akhirnya saya pilih, dan Itu pula alasan dan latar belakangnya," sambung SBY yang mengenakan batik coklat.
Lebih lanjut Presiden menjelaskan, "Kami juga berkomunikasi dengan KPU misalnya. Kalau tiba-tiba tanpa persiapan matang, diubahlan sistem pilkada langsung menjadi sistem pilkada oleh DPRD, maka diperlukan perangkat untuk penyelenggaraan pilkada oleh DPRD itu. Kalau perangkat itu tidak siap, infrastrukturnya tidak siap, KPU dan KPUD-nya juga tidak siap, hampir pasti pilkada yang dimulai bulan Januari nanti, cukup banyak itu, itu akan terganggu dan bisa kacau," ucapnya.
Presiden berharap kedua Perpu itu akan disetujui oleh DPR yang baru pada sidang pertamanya. Tercatat ada 10 Fraksi yang telah dilantik antara lain PDIP 109 orang, Golkar 91 orang, Gerindra 73 orang, Demokrat 61 orang, PAN 49 orang, PKB 47 orang, PKS 40 orang, PPP 39 orang, NasDem 35 orang dan Hanura 16 orang.