Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Surat dari USA Tekan Jokowi Soal Eksekusi Mati "Bali Nine"

9 Februari 2015   03:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:35 1315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_367859" align="aligncenter" width="576" caption="Director Prison Watch Program AFSC Bonnie Kerness"][/caption]

Sumber Gambar

Tekanan kepada Pemerintah Indonesia masih terus berdatangan. Ketegasan Presiden Jokowi yang menolak grasi atau pengampunan pada terpidana mati kasus narkoba terutama Bali Nine kembali diuji. Kali ini datang dari organisasi yang bernama American Friends Service Committee (AFSC) sebuah organisasi persahabatan masyarakat keagamaan (Quaker) untuk perdamaian dan keadilan sosial di Amerika Serikat dan seluruh dunia.

Diberitakan oleh www.kompas.com pada hari ini, Minggu, 8 Februari 2015 bahwa AFSC mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo demi meminta pengampunan terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang keduanya berasal dari Australia.

Organisasi yang mengaku sebagai lembaga advokasi perlindungan hak asasi manusia lebih dari seratus tahun itu merasa terganggu terhadap rencana eksekusi dan menganggap hukuman mati terhadap kedua gembong narkoba Australia berlebihan, bahkan menyebut keputusan Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati adalah tidak pantas.

“Organisasi kami sangat terganggu oleh pelaksanaan (hukuman mati) yang akan datang untuk Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua warga Australia yang berada di penjara di Indonesia untuk kejahatan narkoba. Kami percaya bahwa hukuman mati itu berlebihan.”

“Saya merasa bahwa itu (eksekusi mati) sangat tidak pantas bagi individu yang tidak memiliki sejarah kekerasan dan yang telah ditunjukkan selama penahanan mereka penyesalan dan keinginan untuk rehabilitasi,” demikian tulis Bonnie Kerness, MSW selaku Direktur Prison Watch Program dalam suratnya yang dilihat Kompas.com di Denpasar, Bali, Minggu, 8 Februari 2015.

“Dengan rasa hormat yang mendalam dan kerendahan hati, kami meminta Anda (Joko Widodo) sebagai Presiden baru Indonesia menunjukkan kepada dunia nilai-nilai pencerahan demokrasi negara Anda dengan menunjukkan belas kasihan kepada dua individu yang layak ini dengan menawarkan pengampunan. Kami sangat berterima kasih atas pertimbangan Anda,” lanjut Bonnie.

Sebelumnya, terkait terpidana mati Bali Nine ini pihak Australia juga sudah melakukan upaya diplomatik untuk menggagalkan eksekusi mati warganya itu. Upaya langsung dari Perdana Menteri Tony Abbot kepada Presiden Jokowi, melalui surat ataupun mengutus Dubes Asutralia di Jakarta untuk melobi Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun semua upaya itu tak mengubah keputusan Presiden untuk tetap menolak grasi keduanya.

Tak hanya upaya diplomatik itu, surat pribadi dikirimkan kepada Presiden baik dari kedua terpidana mati itu sendiri maupun surat bermaterai dari terpidana lain dari Kerobokan, Denpasar, Bali yaitu Martin Jamanuna yang siap menggantikan untuk menerima eksekusi mati karena melihat penyesalan yang ditunjukkan oleh Andrew Chan.

Menyesal tentu merupakan kewajiban dari semua yang telah melakukan kesalahan dan dosa, apalagi sampai menjadi terpidana mati karena telah melakukan perbuatan melawan hukum berat yakni dalam hal ini telah mengedarkan narkoba. Tak hanya menyesal ia pun harus selalu berusaha untuk melakukan kebaikan baik kepada sesama maupun kepada Tuhan. Harus disadari bahwa ia akan segera bertemu Sang Pencipta. Setidaknya dengan penyesalan dan kebaikan yang dilakukannya itu ia berharap bahwa perbuatan dosanya akan diampuniNya. Adalah wajar seseorang yang sudah mendekati kematian melakukan perbuatan baik kepada sesama dan kepada Tuhan Sang Pencipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun