Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Selalu Ada Pilihan untuk Membubarkan Partai Demokrat

4 Februari 2014   14:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:10 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13914968841663908984

[caption id="attachment_310218" align="aligncenter" width="349" caption="Presiden SBY Sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat"][/caption]

Saya membaca tulisan saudara saya Saefudin Sani, Kompasianer yang berjudul "Mengharap Partai Demokrat Dibubarkan Sama Mustahilnya dengan Menyuruh Anas Digantung di Monas" yang ditayangkan di kanal hukum Kompasiana dan diposting 04 February 2014 | 07:44. Berikut link tulisan ini disini.

Menarik tulisan tersebut bagi saya, karena bernada pesimis dan menilai pembubaran partai adalah kemustahilan. Saya membaca artikel tersebut dengan seksama dan cukup hati-hati, sebab tulisan ini seolah memberikan "pembelaan" kepada sebuah partai yang elit partainya ditangkapi oleh KPK karena perbuatan lancung korupsi. Pembelaan itu terlihat dengan analogi keputusan yaang menolak pembubaran Partai Golkar oleh Mahkamah Agung pada tahun 2001.

Sebagaimana kita tahu bahwa para pengurus partai yang sebagian sudah diputus incracht (berkekuatan hukum tetap) dan sebagian lagi sedang dalam pemeriksaan oleh penegak hukum (KPK), saat ini juga santer pemeriksaan terhadap sebagian tim-99 pendiri Partai Demokrat seperti Soetan Batoeghana, Johny Allen Marbun, Irianto Muchyi, dan lain-lain atas dugaan-dugaan pelanggaran hukum. Selengkapnya bisa dibaca pada majalah Detik edisi 114 tertanggal 3 Februari 2014 dengan fokus "Ngeri-Ngeri Sutan."

Kesemuanya itu memberikan kesan yang kuat bahwa Partai Demokrat sebagai partai yang melakukan perbuatan korupsi secara kelembagaan menjadi tidak terhindarkan, sebagaimana dinilai oleh Said Salahudin Direktur Sigma.

Apa yang dilakukan oleh sebagian besar elit dan tim-99 Partai Demokrat ini tentu saja melanggar Undang-Undang Partai Politik, selengkapnya silakan dibaca dalam tulisan yang sudah saya posting di kanal hukum tertanggal 31 Januari 2014 yang berjudul "Pak Presiden, Bubarkan Partai Demokrat Please!" Berikut linknya disini.

Dalam tulisan saya itu jelas bahwa hambatan utama permohonan pembubaran Partai Demokrat saat ini adalah pada legal standing pemohon yaitu pada Presiden yang notabene adalah Ketua Umum Partai Demokrat saat ini. Tentu saja memang tidak bisa diharapkan dalam waktu dekat ini Partai Demokrat dibubarkan. Presiden saat ini rasanya tidak akan sanggup melakukannya. Walaupun saya yakin Presiden mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan apakah suatu partai dibubarkan atau tidak perlu waktu hanya selama 60 hari.

Saat ini kita mengetahui bahwa KPK sedang bekerja memeriksa dugaan kasus korupsi sebagian elit partai demokrat disamping juga pemerikaaan pada sebagian tim-99. Kita tunggu semua tuntas dahulu. Sehingga semua putusan berkekuatan hukum penuh sebagaimana hukuman pada Angie, Nazar dan Hartati Moerdaya Poo.

Adalah tugas presiden berikutnya lah harapan pembubaran Partai Demokrat itu kita bebankan.

Menurut berita kompas.com hari ini Selasa 4 Februari 2014, berdasarkan survey LSI yang terakhir, Partai Demokrat berpotensi menjadi partai kecil pada Pemilu 2014 mendatang. Pasalnya, berdasarkan hasil Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Demokrat hanya mendapatkan 4,7 persen pada Januari 2014.

Sebagai informasi saja, partai yang mendapat suara diatas 10 persen, dikategorikan sebagai partai besar. Partai yang mendapat 5-10 persen suara, dikategorikan sebagai partai menengah. Sementara partai yang perolehan suaranya dibawah 5 persen, dikategorikan sebagai partai kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun