Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemerkosa Dikebiri, Jika Pelakunya Perempuan Bagaimana?

27 Mei 2016   06:54 Diperbarui: 27 Mei 2016   07:47 1809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar http://www.mediaindonesia.com/files/news/inside/2015-10-24_%3A%3A00-16509_1_GRAF-LAPUT-EKSPLOR-24.jpg

Di tengah maraknya tindak pemerkosaan pada perempuan dan anak-anak, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2016 (Perppu No.1/2016) Tentang Perlindungan Anak cukup melegakan dan menggembirakan. Presiden Jokowi menjelaskan maksud diterbitkannya Perppu itu, "Saya baru saja menandatangani, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," " kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Lebih lanjut, dengan dikeluarkannya Perppu tersebut, Presiden Jokowi berharap kejahatan seksual terhadap anak bisa ditekan angkanya, serta menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

"Kami berharap hadirnya Perppu ini berikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," ujar Presiden Jokowi.

Sebagian isi Perppu itu sebagai berikut:

5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 (6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

 (7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

 (8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

 (9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

Jika diperhatikan frase "tindakan berupa kebiri kimia" dalam ayat-7 di atas terdapat kata kebiri. Arti kata kebiri atau kastrasi menurut www.kbbi.web.id/kebiri adalah sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina); sudah dimandulkan. Makna yang lebih lengkap adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.

Sesuai arti kebiri tersebut Kebiri bisa dilakukan secara fisik dan secara kimia. Secara fisik dilakukan dengan cara mengamputasi testis pelaku, sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron yang memengaruhi dorongan seksualnya. Dorongan seksual atau gairah seksual dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor terpenting yang mempengaruhi adalah hormon testosteron. Hormon testosteron tidak hanya berpengaruh bagi dorongan seksual pria, melainkan perempuan juga. Kalau testosteron berkurang, dorongan seksualpun akan berkurang atau padam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun