Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Fakta-fakta di Sekeliling Kasus Ibas

5 Februari 2014   16:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:07 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13915929031003642949

[caption id="attachment_310445" align="aligncenter" width="711" caption="Edhie Baskoro Yudhoyono"][/caption]

PROLOG Sosok Ibas santer disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Tentu saja penyebutan nama Ibas ini menjadi perhatian semua kalangan. Penyebutan nama Ibas tersebut menambah panasnya suhu politik menjelang pileg 9 April 2014. Ibas dijadikan target yang empuk untuk menjatuhkan Partai Demokrat oleh lawan politiknya.

Tak ketinggalan dari Istana sendiri sudah mempersiapkan pengacara keluarga, Palmer Situmorang untuk membendung fitnah-fitnah di sekitar keluarga Cikeas. Artikel ini terkonsentrasi pada masalah di seputaran penyebutan nama Ibas. Praduga tak bersalah wajib kita kedepankan. Silakan membaca seksama uraian berikut. Apabila kurang jelas silakan membaca link-link yang ada pada kata "disini". Klik saja jangan segan-segan agar tidak salah pemahaman.

ASAL MUASAL PENYEBUT NAMA IBAS Nama Ibas sudah disebut beberapa kali dalam kasus korupsi. Terakhir nama Ibas disinggung disebut pengacara Rudi, Rusdi A Bakar, ketika mengajukan pertanyaan kepada saksi Gerhard Maarten Rumeser, tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas. Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) Gerhard, kata Rusdi, ada yang menyebut Deni sebagai teman sekolah Ibas. Tetapi, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto memotong jawaban Gerhard. "Tanya yang berkaitan dengan terdakwa (Rudi Rubiandini) saja, jangan melebar ke mana-mana," kata Amin. Sumber disini.

Sebelumnya nama Ibas atau Edhie Baskoro Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang juga putra kesayangan Presiden SBY ini disebut oleh Yulianias dan Anas Urbaningrum.

Yulianis adalah salah satu saksi kunci yang saat ini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sering disebut namanya dalam persidangan perkara suap menyuap Wisma Atlet SEA Games di Palembang, yang menyeret nama anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Yulianis memiliki kuasa menerima dan menyimpan uang dalam tiga brankas Permai Group mengetahui dengan jelas ke mana saja aliran dana yang digunakan. Ia juga memegang kunci ketiga brankas tersebut. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai ini mengaku pernah menyebut nama Ibas ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang yang melibatkan mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurut Yulianis ada catatan keuangan Grup Permai yang menyebut aliran dana 200,000 USD ke Ibas. Dana tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Selengkapnya disini dan disini.

Sedangkan Anas Urbaningrum adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang saat ini dalam tahanan KPK terkait penerimaan gratifikasi saat ia menjadi anggota dewan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang Bogor, Jawa Barat. Lalu Anas ditahan KPK pada tanggal 10 Januari 2014. Sampai sekarang masih dalam tahanan untuk kepentingan pemeriksaan oleh KPK.

Rabu 29 Januari 2014 Anas Urbaningrum tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang seusai diperiksa oleh KPK memberikan keterangan terkait Ibas apakah layak atau tidak dipanggil oleh KPK terkait aliran dana tersebut ke penyelenggaraan kongres Partai Demokrat.

“Kalau saya ditanya apakah Mas Ibas itu layak dimintai keterangan oleh KPK, menurut saya layak,” kata Anas. Alasan pertama, lanjut Anas, Ibas merupakan steering committee (SC) pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Kedua, Ibas merupakan tim sukses salah satu kandidat Ketua Umum Partai Demokrat saat itu.

“Jadi kalau ingin tahu soal kongres yang lengkap tentu ketua SC kan boleh dimintai keterangan. Kedua, Mas Ibas itu adalah tim sukses salah satu kandidat, sama dengan timses lain yang dimintai keterangan, kan boleh juga Mas Ibas dimintai keterangan,” ujarnya. Selengkapnya disini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun