Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

[Breaking News] Presiden Siapkan Nama Baru Calon Kapolri

15 Januari 2015   06:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:07 1517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14212514172118752865

[caption id="attachment_364472" align="aligncenter" width="601" caption="Seskab Andi Widjajanto Memberi Keterangan Pers Soal Nama Baru Calon Kapolri"][/caption]

Sumber Gambar

Jokowi menyiapkan nama calon Kapolri baru. Hal ini disampaikan oleh Seskab Andi Widjayanto Rabu malam 14 Januari 2015 menyatakan bahwa proses hukum yang dihadapi Budi Gunawan membuat Presiden Jokowi menentukan opsi baru.

"Proses hukum ini memberi beberapa opsi ke Presiden. Relatif, Presiden sudah memiliih opsinya. Kami diminta tidak dulu menyampaikan pilihan Presiden tersebut," ujar Andi di Jakarta seperti dilaporkan oleh www.viva.co.id pukul 21.59 wib.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, uji kepatutan dan kelayakan di parlemen sudah terlaksana, Komisi III DPR RI pun secara aklamasi menyetujui pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Satu tahap lagi yang harus dilewati oleh Budi Gunawan yaitu keputusan rapat paripurna parlemen terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan Budi Gunawan.

"Tinggal formalitas DPR dalam paripurna menyampaikan hasilnya," imbuh Andi di depan wartawan.

Namun Presiden Jokowi akan terus mengamati dan mencermati perkembangan yang ada terkait proses hukum Budi Gunawan oleh KPK.

"Yang sekarang terjadi, Presiden bukan mempertimbangkan proses politiknya tapi proses hukum. Proses politik kalau berjalan normal, kita besok memiliki Kapolri baru. Tetapi, ada proses hukum yang harus diperhatikan Presiden, diawali dengan penetapan Pak Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK," demikian kata Andi.

Lebih lanjut menurut Andi, memperhatikan peraturan yang ada, Budi Gunawan masih bisa dilantik sebagai Kapolri baru. status Budi Gunawan masih tersangka, di mana posisinya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap seperti putusan pengadilan.

"Nah, yang tidak bisa itu kalau sudah ada penetapan status hukum tetap. Kedua, kalau yang bersangkutan dengan statusnya tersebut tidak bisa melaksanakan tugasnya," kata Andi.

Sementara itu sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto menegaskan bahwa proses hukuk yang sudah berjalan tidak bisa diintervensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun