Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemerkosa Dikebiri, Jika Pelakunya Perempuan Bagaimana?

27 Mei 2016   06:54 Diperbarui: 27 Mei 2016   07:47 1809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar http://www.mediaindonesia.com/files/news/inside/2015-10-24_%3A%3A00-16509_1_GRAF-LAPUT-EKSPLOR-24.jpg

Adapun kebiri secara kimiawi berbeda dengan kebiri fisik, tidak dilakukan dengan mengamputasi testis/ovarium. dilakukan dengan memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosteron. Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi, bahkan menghilangkan kemampuan ereksi, libido atau hasrat seksual.

Jadi dalam Perppu itu tak masalah apapun jenis kelaminnya, baik laki-laki maupun perempuan bisa dikenai hukuman tambahan yang salah satu satunya adalah kebiri secara kimia.

Negara-negara yang sudah menerapkan hukuman kebiri adalah Korea Selatan, Argentina, Moldova, Finlandia, Swedia, Rusia Polandia, Republik Ceko, Amerika Serikat, Denmark, Norwegia, dan Jerman. Untuk Swedia dan Finlandia hukuman masih berlaku tapi tak diterapkan.

-------mw-------

*) Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Artikel coba-coba karena format "word" di Kompasiana baru dan belum terbiasa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun