Adapun kebiri secara kimiawi berbeda dengan kebiri fisik, tidak dilakukan dengan mengamputasi testis/ovarium. dilakukan dengan memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosteron. Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi, bahkan menghilangkan kemampuan ereksi, libido atau hasrat seksual.
Jadi dalam Perppu itu tak masalah apapun jenis kelaminnya, baik laki-laki maupun perempuan bisa dikenai hukuman tambahan yang salah satu satunya adalah kebiri secara kimia.
Negara-negara yang sudah menerapkan hukuman kebiri adalah Korea Selatan, Argentina, Moldova, Finlandia, Swedia, Rusia Polandia, Republik Ceko, Amerika Serikat, Denmark, Norwegia, dan Jerman. Untuk Swedia dan Finlandia hukuman masih berlaku tapi tak diterapkan.
-------mw-------
*) Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Artikel coba-coba karena format "word" di Kompasiana baru dan belum terbiasa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI